Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

UMKM Sarolangun Kecewa Terhadap Kebijakan Pemda

Kamis, April 17, 2025 | Kamis, April 17, 2025 WIB Last Updated 2025-04-17T00:34:19Z
SAROLANGUN.JAMBI, NEODETIK.NEWS || Kekecewaan UMKM di Sarolangun terhadap penertiban pengguna badan jalan sangat bisa dimengerti, karena ini menyangkut sumber penghidupan mereka.

Berikut beberapa alasan kenapa mereka merasa kecewa, dan kenapa bangunan mereka harus digusur menurut pihak pemerintah: tidak Ada solusi alternatif yang jelas banyak pedagang merasa tidak diberi pilihan lokasi pengganti yang layak setelah digusur.

Usaha sudah lama berdiri
beberapa pelaku UMKM sudah berdagang bertahun-tahun di lokasi tersebut dan merasa memiliki hak moral, dampak ekonomi langsung penggusuran berarti mereka langsung kehilangan pemasukan harian.

Kurangnya sosialisasi kadang penertiban dilakukan tanpa pemberitahuan yang cukup jauh hari atau tanpa dialog yang baik. Kenapa bangunan harus digusur? (Versi Pemerintah/Satpol PP)

Salah satu pemilik UMKM, Arman mengatakan, solusi yang bisa diperjuangkan
dialog antara UMKM dan Pemerintah Daerah.
Penyediaan tempat relokasi yang strategis dan layak.

"Program bantuan peralihan (misalnya modal usaha kecil, pelatihan digital marketing, dll).
Legalitas lokasi usaha bagi yang sudah bertahun-tahun berdagang," ungkapnya, kamis (17/4).

Menurutnya, kalau berbicara soal peraturan yang mengatur bangunan di badan jalan, Pemerintah Daerah biasanya mengacu pada beberapa regulasi utama yang menjadi dasar penertiban dan penggusuran diantaranya. Dasar Hukum Penertiban Bangunan di Badan Jalan.
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 28 Ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan. Pasal 38: Jalan harus bebas dari hambatan yang bisa mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Peraturan Daerah (Perda) Setempat
Tiap daerah (seperti Kabupaten Sarolangun) punya Perda tentang Ketertiban Umum atau Penataan Ruang, yang mengatur larangan membangun di: Badan jalan, Trotoar, Drainase/saluran air, Ruang milik jalan (Rumija) serta UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 61: Setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, termasuk tidak membangun di area terlarang.

Bangunan dianggap ilegal karena berdiri di atas tanah negara atau ruang publik. Mengganggu fungsi jalan, baik untuk kendaraan, pejalan kaki, atau drainase, berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Pemerintah perlu melakukan penertiban agar kota tertata dan sesuai peraturan. Jika bangunan UMKM atau PKL berada di badan jalan atau rumija, maka secara hukum memang bisa ditertibkan atau digusur. Namun, Pemda tetap punya kewajiban untuk melakukan penertiban dengan cara yang manusiawi, adil, dan disertai solusi alternatif," harapnya.

"Jangan yang kecil saja ditertibkan tapi yang besar juga harus, mengacu ke aturan ini bangunan yang terletak di Jalan Arteri, GSMB nya ditetapkan minimal 20 meter dari patok rencana DMJ (Daerah Milik Jalan). Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2007 yang mengatur bahwa lebar jalur lalu lintas adalah 5 meter dan lebar bahu jalan kiri-kanan adalah 2 meter, yang melanggar ini harus ditertibkan seperti pagar hotel barisan abadi, hotel king, nafiti, bank Jambi, tentu juga IMB nya ini perlu dipertanyakan?," pungkasnya.(RH47SW)
×
Berita Terbaru Update