Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tragedi Petasan di Pamekasan: 8 Orang Ditetapkan. Sebagai tersangka

Rabu, April 09, 2025 | Rabu, April 09, 2025 WIB Last Updated 2025-04-09T10:23:25Z
Foto: Tangkap layar akun sosial media Instagram @humas.polrespamekasan ,/ neodetik.news.


Pamekasan,neodetik.news || Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan tetapkan 8 tersangka dalam kasus pesta petasan yang menewaskan seorang warga saat malam hari raya Idul Fitri, di Desa Pangurayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Dalam Konferensi Pers, yang digelar pada Senin (7/4/25) pukul 12:00 WIB di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Kapolres Pamekasan mengatakan, dalam insiden tersebut RR (18) dinyayakan meninggal dunia setelah dievakuasi ke RSUD Smart Pamekasan.

"RR (18) asal Desa Larangan Badung mengalami luka parah di kepala akibat serpihan batu cor dari mercon,” kata AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Dalam kasus ini pihak kepolisian menetapkan 8 tersangka yang memiliki peran masing-masing. 

"Tersangka ada 8 orang, di sini ada perannya masing-masing," terangnya.

Diketahui, 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut meliputi panitia dan penyumbang dana. yaitu dengan Inisial AS (40), FH (26), AM (25), FAY (24), SA (39), ML (30), AN (27), dan AR (36).

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni petasan yang belum dan yang sudah meledak, selongsongan mercon dari gulungan korang, kaleng susu, sepihan botol air mineral, satu kaos hitam yang bermotif, sarung batik dengan merk BHS, dan kotak bekas ledakan kembang api.

Akibat perbuatannya, 8 tersangka tersebut dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 359 KUHP, serta Pasal 187 ke-3 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Reporter: Romzul Fannani
×
Berita Terbaru Update