Sidang lanjutan kasus pembacokan brutal terhadap Suratno, seorang jurnalis yang juga anggota Kelompok Tani Bakti Mandiri, kembali digelar di Pengadilan Negeri Rengat, Senin (14/4/2025). Sidang ini menghadirkan keterangan saksi untuk dua terdakwa eksekutor, Angga alias Abay dan Rizky Renggo Saputra alias Rizky bin Jarot.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Ajismanto alias Ajis merupakan otak dari aksi pembacokan ini. Ia memerintahkan Angga dan Rizky untuk membunuh Suratno, yang mengakibatkan separuh tubuh korban mengalami cacat permanen.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 10 Maret 2024, di sekitar Barak PT Runggu Prima Jaya (kini berganti nama menjadi Koperasi Jasa Tani Sawit Mulya Lestari - JTSML), Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Suratno dibacok secara brutal oleh kedua terdakwa atas perintah Ajismanto.
“Kedua terdakwa membacok saya menggunakan parang yang diambil Ajis dari dalam barak. Ia mengatakan ‘habisi, bunuh mereka, jangan sampai ada saksi.’ Tangan saya hampir putus, dan sekarang cacat permanen,” ujar Suratno sambil berlinang air mata di hadapan majelis hakim.
Selain Suratno, Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhu juga menghadirkan saksi-saksi lain, yakni BJ Sapri (Ketua Kelompok Tani Bakti Mandiri), Giyar, serta Ajismanto sendiri yang juga berstatus sebagai terdakwa utama.
Giyar, saksi mata yang datang ke lokasi kejadian, menguatkan keterangan Suratno. Ia menyatakan bahwa saat tiba di dekat barak, ia melihat Suratno sudah bersimbah darah.
“Saya lihat Suratno sudah berdarah-darah. Ajis memerintahkan bunuh semuanya, jangan ada saksi. Kami langsung kabur,” ungkap Giyar di persidangan.
BJ Sapri menambahkan bahwa setelah melihat kondisi Suratno, ia segera membawanya ke rumah sakit dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
“Karena itulah ketiga terdakwa akhirnya diproses secara hukum dan kini diadili,” tutur BJ Sapri.
Ajismanto saat ini sudah ditahan di Rutan Rengat dan telah terlebih dahulu menjalani persidangan.
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.|| AS