Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Seperti Memasuki Kawasan Militer, Atas perintah Kepala Sekolah, Satpam SMKN 3, Boyolangu Hadang wartawan masuk

Kamis, April 17, 2025 | Kamis, April 17, 2025 WIB Last Updated 2025-04-17T00:33:53Z
Tulungagung,neodetiknews || Oknum Satpam SMKN 3 Boyolangu, Kabupaten Tulungagung,(jawatimur) menghalang-halangi/tutup palang pintu bagi wartawan yang hendak masuk dengan tujuan menelusuri kebenaranya berdasarkan isu yang berkembang bawasanya smkn 3 boyolangu melakukan pungutan berupa bentuk tarik"an maupun sumbangan ke wali murid dengan jumlah yang berfariasi dengan Mendengar informasi ini beberapa wartawan akhirnya mendatangi SMKN 3 Boyolangu, Tulungagung pada Rabu 16/4/25 Dan ternyata benar adanya. Beberapa wartawan yang datang juga di halangi dua Oknum Satpam tidak boleh masuk. Satpam bilang dengan tegas kalau mau masuk harus ada janjian dengan Kepala sekolah terlebih dahulu.

Satpam mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan atas perintah langsung dari Kepala Sekolah Saiful. Hal ini menimbulkan ketegangan di depan gerbang sekolah dan sempat menjadi perhatian warga sekitar.

Tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers jelas menyatakan bahwa menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Insiden ini memunculkan kekhawatiran akan kebebasan pers di daerah tersebut.

Wartawan yang menjadi korban tindakan tersebut mengatakan bahwa dirinya datang ke sekolah dengan niat baik untuk memperoleh informasi yang berimbang dan konfirmasi langsung dari pihak terkait. "Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik saya. Ini demi kejelasan informasi yang penting bagi masyarakat," ujar wartawan tersebut.

Wartawan yang datang dan dihalangi Satpam sekolah berharap Kepala Sekolah Saiful dapat memberikan klarifikasi atas situasi tersebut. Untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut .

Peristiwa ini juga menjadi sorotan Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan dan Keadilan ( LP-KPK ) Cabang Tulungagung, Ketua LP-KPK mengutuk tindakan Satpam SMKN 3 Boyolangu Tulungagung yang menghalang-halangi tugas jurnalistik. Dan menuntut agar pihak terkait, segera mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Mereka menekankan pentingnya menghormati kebebasan Pers sebagai pilar demokrasi.

Ketua LP-KPK Tulungagung menambahkan yaitu mendukung wartawan untuk mencari kejelasan informasi, bahwa pihak sekolah seharusnya tidak tertutup bagi Pers untuk menjalankan tugas jurnalistik. Pihak sekolah juga harus bertindak transparan sebagai wujud kerjasama yang baik bukan malah terkesan alergi terhadap rekan rekan wartawan yang justru bisa memicu suatu polemik maupun isu isu yang kurang sedap dilembaga sekolah tersebut. (Jk)
×
Berita Terbaru Update