Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satpol PP Sarolangun Razia Tanpa SPT dan Anarkis

Selasa, April 08, 2025 | Selasa, April 08, 2025 WIB Last Updated 2025-04-07T18:23:02Z
SAROLANGUN, NEODETIK.NEWS || Satuan Polisi Pamong Praja Sarolangun memiliki wewenang untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat. 

Namun, tindakan penertiban atau razia yang mereka lakukan tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk surat perintah tugas (SPT) yang sah tidak ada.
Tanpa surat perintah tugas (SPT) tidak bisa melakukan razia. Untuk penertiban warung bandrek yang tadi dilakukan bisa dianggap tidak sah atau melanggar prosedur, kecuali dalam kondisi tertentu yang bersifat darurat atau mendesak dan itu pun harus dapat dipertanggung jawabkan. Melanggar KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Razia atau penertiban ini dilakukan oleh Satpol PP Sarolangun pada malam ini jam 10:00 wib, bertempat di pasar bawah Sarolangun, Senin (7/4).
Pemilik warung bandrek, Meri menyampaikan, pihaknya mengalami kerugian 10 pelanggan kabur dan beberapa kursi serta meja hancur yang di akibatkan razia yang dilakukan anarkis oleh Satpol PP dan gabungan.

''Memang benar saya selaku pemilik warung bandrek, dan Satpol PP melakukan razia tanpa SPT dan melakukan pengrusakan di warung kami sehingga kami mengalami kerugian bisa taksirkan jutaan," lanjutnya.

Sementara, kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sarolangun, Drs. Muhammad Idrus.
Saat dikonfirmasi melalui Whatsapp mengatakan, pihaknya melaksanakan tugas sudah sesuai SOP.

"Ini adalah laporan dari salah satu warga yang berdomisili di lingkungan pasar bawah tepatnya di RT.04, RW.02 Kelurahan Pasar Sarolangun yang menyampaikan masyarakat RT.04, RW, 02 pasar Sarolangun perihal aktifitas Cafe remang remang pasar bawah yang terus beroperasi dengan tidak mengindahkan rasa kenyamanan," bebernya

 Lalu, lanjutnya, akibat dari kebisingan suara musik dicafe tersebut . Padahal hal itu sudah dilarang dan di ingatakn oleh salah satu perwakilan masyarakat pasar bawah RT.04, RW,02. Akan tetapi tidak digubrisnya.

 "Sehingga meminta perhatian dan solusi kepada kami atas permasalahan ini. Tentunya kami mendengarkan keluhan dari aduan masyarakat dan kami lakukan penindakan sesuai regulasi yang ada," tuturnya.

"Ini adalah perintah Bupati langsung melalui ajudan Bupati, tentunya kami harus menindaklanjuti perintah Bupati," pungkasnya.(RH47)
×
Berita Terbaru Update