Tanjung Batu, neodetik.news || Guna menekan angka tindak pidana penganiayaan yang kerap melibatkan penggunaan senjata tajam di tengah masyarakat, Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir, terus meningkatkan kegiatan preventif melalui patroli dialogis dan himbauan langsung kepada warga.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu (13/04), dengan menyasar sejumlah titik rawan dan pemukiman masyarakat. Dalam kegiatan itu, personil Polsek Tanjung Batu memberikan edukasi kepada warga agar tidak lagi membawa atau menggunakan senjata tajam, seperti pisau, parang, maupun senjata api rakitan, dalam aktivitas sehari-hari.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Akso.SH.MH menyampaikan bahwa penggunaan senjata tajam secara sembarangan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas serta dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Pelaku yang kedapatan membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa izin dapat dijerat hukuman di atas 5 tahun penjara. Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk menjauhi kebiasaan tersebut,” tegas IPTU Akso,SH.MH
Lebih lanjut, Kapolsek juga menghimbau agar setiap permasalahan yang muncul di lingkungan masyarakat diselesaikan secara musyawarah melalui perangkat desa maupun datang langsung ke kantor polisi terdekat ataupun melalui Anggota Bhabinkamtibmas yang ada di desa desa.
“Jangan main hakim sendiri. Kami dari Polsek Tanjung Batu siap memfasilitasi mediasi ataupun menerima laporan resmi jika ada permasalahan. Mari bersama kita ciptakan suasana aman dan kondusif,” pungkasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat serta mempererat sinergi antara kepolisian dan warga dalam menjaga keamanan di wilayah Kecamatan Tanjung Batu.
Humas Polres Ogan Ilir
( MOH. SANGKUT )