Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Museum Agung Pancasila SK-IMB-517102-22042020-02 Melanggar Garis Sempadan Jalan, Tanpa Area Parkir.

Jumat, April 11, 2025 | Jumat, April 11, 2025 WIB Last Updated 2025-04-11T05:57:13Z
Denpasar, neodetik.news II
Semakin sembrawut dan macet terjadi dimana mana sangat merugikan kepentingan masyarakat umum, hal ini terjadi karena banyaknya Toko, Gedung Kantor, 


Museum dan Bangunan lainnya yang tidak memenuhi syarat Analisa Dampak Lalu Lintas terkait fasilitas area parkir.

Dinas Perijinan Kota Denpasar dalam terbitkan IMB/PBG wajib mentaati semua Aturan Perundangan dan Perda terkait, jika mau menciptakan kawasan kota yang bersih dan indah. 


Jika dalam penerbitan Perijinan melanggar Aturan UU dan Perda maka ada kepentingan pribadi untuk memanfaatkan Jabatan dan kewenangan yang menguntungkan pribadi atau kelompok tertentu yang mestinya masuk dugaan adanya KKN.

Melihat Gedung Museum Agung Pancasila di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Bali yang tanpa Area Parkir, akan tetapi telah mendapatkan Ijin SK-IMB-517102-22042020-02 Melanggar Garis Sempadan Jalan dan membangun di Badan Jalan; ujar Gung Susruta Tokoh Puri Gerenceng Pemecutan.

Tentu hal ini sangat mencoreng wajah Pemerintah Kota Denpasar yang menyatakan bahwa kebijakan yang taat Aturan dan Tata Kelola Pemerintah yang berdasarkan Hukum.

@kd@
×
Berita Terbaru Update