Ketapang, neodetik.news II. Dalam beberapa hari ini, tim media kami sudah melakukan investigasi secara langsung dan menemukan beberapa titik lokasi tempat pengolahan kayu (TPK) yang di duga kuat Ilegal. Salah satu jenis kayu yang kami temukan di setiap (TPK) berupa kayu jenis Ulin.
Minggu,06/04/2025
Tim media kami bergerak di sepanjang titik lokasi (TPK) yang selama ini di duga tampa kelengkapan ijin sebagaimana mestinya namun dapat beropersi, yang mana hal ini terkesan tidak adanya penindakan dari pemerintah daerah melalui Instasi terkait dan terkesan tidak terjamah hukum.
Seperti yang kami temukan hari ini, di Jln. Pangeran Kusuma Jaya, tepatnya kurang lebih 100 meter dari Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura. Kami melihat pada saat dilokasi sedang terjadi transaksi jual beli antara pemilik (TPK) yang berinisial (H) dan calon pembeli. Terlihat juga dilokasi terdapat tumpukan kayu yang tersusun rapi dalam jumlah yang cukup banyak berjenis kayu Ulin.
Seperti pemberitaan yang pernah tayang dimedia ini pada, Rabu 19 Maret 2025 yang lalu, bahwa rata rata tempat pengolahan kayu (TPK) yang tersebar di Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimatan Barat tidak mengantongi ijin". Sekalipun para pelaku usaha kayu tersebut telah mengatongi ijin. Para pelaku juga harus dapat menunjukan apakah lokasi hutan yang selama ini mereka olah untuk menjadi bahan matrial kayu, kemudian mereka perjual belikan sudah sesuai mekanisme yang telah di tetapkan oleh pemerintah sebagaimana mestinya.
Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah (Pasal 5 ayat (3) huruf f). Pelanggaran terhadap ketentuan ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000; (lima miliar rupiah) (Pasal 78 ayat (4 ))
Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 adalah peraturan yang mengatur pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Tujuan UU No 18 Tahun 2013 Menjaga kelestarian hutan, Menjamin pemanfaatan hutan yang berkelanjutan, Menjaga keberlanjutan kehidupan generasi mendatang, Memberantas perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir. Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan pemberantasan perusakan hutan.
Pelanggaran UU No 18 Tahun 2013
Melakukan penebangan pohon tanpa izin, melakukan penebangan pohon di luar kawasan yang diizinkan, merusak sarana dan prasarana pelindungan hutan.
Merusak, memindahkan, atau menghilangkan batas kawasan hutan.
Sanksi pelanggaran sesuai dengan UU No 18 Tahun 2013 dapat dikenakan pidana penjara dan denda.
Oleh karna itu, kami berharap pihak pemerintah terkait dan pihak berwajib bisa menindaklanjuti hal ini sebagaimana mestinya.
Reporter : Syah