Pendahuluan
Berbagai isu yang terbangun di kalangan masyarakat Provinsi Papua Pegunungan mengapa dan kenapa terjadi Keterlambatan pelantikan kepala daerah terpilih?, khususnya di wilayah sensitif seperti Papua Pegunungan, menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Keputusan KPU dan MK yang telah menetapkan pemenang seharusnya menjadi dasar hukum yang kuat untuk segera melaksanakan pelantikan. Namun, penundaan yang terjadi memicu spekulasi dan ketidakpercayaan publik.
Pembahasan Singkat
1. Asas Transparansi dan Penyelenggaraan Pemerintahan: Pemerintahan yang baik ( _good governance_ ) mengedepankan transparansi informasi kepada publik.
Keterlambatan pelantikan tanpa penjelasan yang memadai melanggar prinsip ini. Asas penyelenggaraan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, mengamanatkan adanya kepastian hukum dan profesionalitas dalam setiap tindakan pemerintah.
2. Keputusan KPU dan MK: Keputusan KPU dan MK merupakan produk hukum yang bersifat final dan mengikat.
Seharusnya, pemerintah pusat segera menindaklanjuti keputusan tersebut dengan melaksanakan pelantikan. Penundaan pelantikan dapat diinterpretasikan sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan merusak wibawa lembaga negara.
3. Dugaan Kepentingan Pemerintah Pusat: Spekulasi mengenai adanya kepentingan pemerintah pusat dalam penundaan pelantikan perlu dijawab dengan penjelasan yang terbuka dan akuntabel. Jika ada alasan hukum atau administratif yang mendasari penundaan, pemerintah pusat wajib menyampaikannya kepada publik secara jelas dan rinci.
Mengingat wilayah papua pegunungan merupakan wilayah yang baru di mekarkan, maka pemerintah pusat pasti memiliki pertimbangan yang sangat matang dalam setiap mengambil keputusan.
Kesimpulan
Keterlambatan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan yang terpilih menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Pemerintah pusat perlu memberikan penjelasan yang memadai kepada publik untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Saran
1. Transparansi Informasi: Pemerintah pusat, khususnya Presiden dan Kementerian Dalam Negeri, harus segera memberikan penjelasan resmi mengenai alasan keterlambatan pelantikan. Informasi yang disampaikan harus jelas, rinci, dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Pelaksanaan Pelantikan: Pemerintah pusat harus segera melaksanakan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan sesuai dengan keputusan KPU dan MK. Pelantikan harus dilakukan secara terbuka dan transparan untuk memastikan akuntabilitas.
3. Dialog dan Komunikasi: Pemerintah pusat perlu membangun dialog dan komunikasi yang efektif dengan masyarakat Papua Pegunungan untuk meredakan ketegangan dan menjaga stabilitas wilayah. Pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, harus bekerja sama dalam membangun papua pegunungan, demi kesejahteraan masyarakat papua pegunungan.
Dengan demikian, diharapkan pemerintah pusat Presiden Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri dapat segera mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini dan menjaga kepercayaan publik.
West Papua Kamis, 10 April 2025
Oleh: Pdm Dr. .Andius Elokpere, S.IP, M.Tr.IP
No.Hp: 082113754072
Email: Andiuselokpere2@gmail.com
๐ค๐๐๐ฏ️๐๐๐พ๐๐พ๐๐พ๐