Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus Pengeroyokan Anak Yang sempat Viral, Polres Sarolangun: Dalami Kasus

Kamis, April 17, 2025 | Kamis, April 17, 2025 WIB Last Updated 2025-04-17T14:50:52Z
SAROLANGUN,NEODETIK.NEWS || Aparat Kepolisian Resor Sarolangun jambi, saat ini tengah menangani kasus pengeroyokan yang Viral melalui group jejaring media sosial whatsApp baru baru ini,adapun korban berinisial DM (14) tahun. Baik korban dan terduga pelakunya berstatus anak di bawah umur.

Kasat reskrim polres sarolangun 
IPTU June Heler Sianipar STrK, MH Melalui kanit PPA IPDA Heri cipta,.SH mengatakan korban pengeroyokan ini ialah DM (14) warga Desa Bernai RT 13 Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun menjadi korban pengeroyokan oleh lima orang Terduga pelaku anak pada 09 april 2025 lalu, kamis (17/4).

"Terkait perkembangan perkara penegakan hukum terhadap lima orang terduga pelaku penganiayaan terhadap korban masih kita dalami dan sudah kita layangkan surat panggilan kepada terduga pelaku, salah satu diantaranya sudah hadir didampingi keluarga dan DP3A,"ucapnya

Lalu, bebernya, terduga pelaku pengeroyokan tersebut berinisial A,C,D dan I.satu orang terduga pelaku mem-videokan aksi pengeroyokan tersebut untuk pasal yang akan disangkakan kepada terduga pelaku. Jika terduga pelaku berumur 14 tahun keatas maka UU Nomor 11 Tahun 2012 yang akan disangkakan, sebab Undang-Undang ini mengatur tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

"Undang-undang ini mengatur seluruh proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari penyelidikan hingga pembimbingan setelah menjalani pidana. Terhadap korban juga sudah di lakukan Visum di RSUD Sarolangun dan untuk hasil visumnya belum keluar," ungkapnya.

Ia juga menambahkan, anak berusia 14 tahun ke atas dapat dikenakan pidana penjara, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

"Lanjut Anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, seperti pengembalian kepada orang tua, perawatan di rumah sakit jiwa, atau perawatan di lembaga. Tindakan-tindakan tersebut diatur dalam Pasal 82 UU SPPA. Pidana penjara dapat dijatuhkan kepada anak yang berumur 14 tahun ke atas," jelasnya.

Menurutnya, Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Sanksi pidana untuk anak pelaku terbagi menjadi dua macam, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri dari pidana peringatan, pidana bersyarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara. 

Pidana tambahan terdiri dari perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan pemenuhan kewajiban adat. 

Sejak adanya kejadian pengeroyokan yang sempat Viral di group WhatsApp terhadap korban DM pada 09 april 2025, kata dia, pihak kepolisian menerima laporan satu hari setelah kejadian tepatnya 10 april 2025 dan telah melakukan serangkaian proses pendalaman kasus karena melibatkan anak dibawah umur."ucapnya

Selain itu pihaknya telah meminta pendampingan dari Bapas dan dinas DP3A Sarolangun dalam upaya "diversi akan datang.

Kita tetap mengupayakan "DIVERSI yang artinya Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal ini dilakukan untuk kepentingan terbaik anak dan untuk mewujudkan keadilan restoratif, yaitu pemulihan kembali pada keadaan semula."tutupnya

Dalam kesempatan itu kasat reskrim juga memastikan proses penegakan hukum dalam kasus pengeroyokan DM ini akan terus berjalan dan tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari unit PPA.

Sebelumnya viral dimedia sosial Kabupaten Sarolangun seorang pelajar sekolah dasar (SD) di desa bernai berinisial DM (14) mengalami memar dibagian kaki dan punggung akibat menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang terduga pelaku. (RH47SW)
×
Berita Terbaru Update