Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Aset Desa Pegandon Mulai Terungkap dan Pelanggaran UU-LP2B

Jumat, April 18, 2025 | Jumat, April 18, 2025 WIB Last Updated 2025-04-18T10:28:48Z
Pekalongan, neodetik. news II Laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan aset desa Pegandon Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan mulai menemui titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan akhirnya memberikan kabar terbaru kepada pelapor, melalui kuasa Hukumnya, Santi Yuniarsih, S.H.I, lewat surat resmi bernomor SP2HP/201/XII/RES.3.3./2024/Reskrim, tertanggal 10 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP R. Danang Sri Wiratno, S.H., M.H., pihak kepolisian menjelaskan bahwa laporan Santi yang masuk sejak 8 Januari 2024 kini masih dalam proses langkah penyelidikan.

Menurut keterangan dalam surat itu, penyelidik telah melakukan beberapa upaya konkret. Di antaranya, melengkapi pemeriksaan klarifikasi dari pihak pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pegandon, serta melakukan koordinasi intens dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga merencanakan kegiatan penyelidikan lanjutan. Agenda tersebut meliputi pemeriksaan pemanfaatan ruko Pegandon oleh pihak-pihak tertentu, serta penelusuran dugaan praktik sewa-menyewa yang tidak sesuai aturan. Koordinasi juga dijadwalkan akan terus dilakukan dengan Kecamatan Karangdadap dan pihak Inspektorat Kabupaten Pekalongan.

Santi Yuniarsih, selaku kuasa hukum yang berdomisili di Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, diketahui telah cukup lama memperjuangkan laporan ini. Ia berharap agar penegakan hukum berjalan objektif dan transparan, mengingat aset desa yang diatasnya dibangun puluhan ruko belum ada legalitas yang resmi diantaranya:
1. Ijin alih fungsi lahan dari Gubernur/ Bupati. 
2. Perijinan Bangunan gedung (PBG) 
3. Perjijinan dari kantor DPM PTSP.
4. Ruko berdiri diatas lahan zona hijau. 
" Jangan sampai aset desa digunakan untuk kepentingan oknum-oknum tertentu yang mementingkan keuntungan pribadi" terang Santi. 

Surat perkembangan penyelidikan itu juga mencantumkan nama penyidik yang dapat dihubungi, yakni IPTU Al. Sudarono, S.H., dari Unit III Satreskrim Polres Pekalongan. Nomor kontak turut disertakan, menandakan keterbukaan aparat penegak hukum dalam mengawal proses ini.

Dengan adanya pemberitahuan resmi ini, masyarakat kini menaruh harapan besar agar kasus dugaan penyalahgunaan aset milik desa dapat segera diungkap secara tuntas. "Kami siap melayani Anda dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel," demikian bunyi semboyan Polres Pekalongan di bagian bawah surat, yang menjadi komitmen dalam pelayanan kepada masyarakat.


Akankah kasus ini berujung di meja hijau? Ataukah hanya sekadar angin lalu? Publik menanti kelanjutannya.(AR)
×
Berita Terbaru Update