Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kantor UPPD SAMSAT Kajen Dipadati Wajib Pajak.

Selasa, April 08, 2025 | Selasa, April 08, 2025 WIB Last Updated 2025-04-08T10:57:55Z
Kajen, neodetik.news II Samsat Kajen Luncurkan Program Bebas Tunggakan PKB & SWDKLLJ, Antusias Warga Membludak. 

Kajen, neodetik. news II Hari ini Selasa (8/4) Warga Memadati Kantor Samsat Kajen Kabupaten Pekalongan. 

Sejak pagi hari ratusan warga yang antusias mengikuti Program Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ. Program yang berlangsung hingga 30 Juni 2025 memberikan dua manfaat besar:
1. Penghapusan denda PKB untuk semua tunggakan tahun 2024 dan sebelumnya
2. Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya

Keringanan untuk Masyarakat . Bambang Haryanto, Kepala Samsat Kajen, menjelaskan program ini sebagai bentuk relaksasi fiskal untuk meringankan beban masyarakat. Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja tanpa denda. 
" Ini kesempatan emas melunasi tunggakan sekaligus mendukung program pemutihan pajak daerah " tegasnya.

Dari pantauan di lokasi antrean panjang sejak habis subuh antrean mengular sejak pukul 06.30 WIB. Sejumlah warga mengaku sengaja datang lebih awal 

Siti Rahayu(42), pemilik motor: Tunggakan 3 tahun akhirnya bisa dilunasi tanpa denda. Hemat hampir Rp500 ribu!

Fasilitas Tambahan Disiapkan

Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung, Samsat Kajen menyediakan Penambahan 10 loket khusus

Pembagian nomor antrian onlinevia aplikasi JMO

Antusiasme wajib pajak yang sangat tinggi
Program ini berlaku 8 April – 30 Juni 2025 Tidak ada perpanjangan masa berlaku Keringanan hanya untuk pembayaran pokok pajak. 

" Segera manfaatkan sebelum deadline. Setelah ini, penagihan akan kembali normal dengan denda progresif" Pungkasnya
×
Berita Terbaru Update