SAROLANGUN.JAMBI, NEODETIK.NEWS || Ketua DPD Topan RI Sarolangun, menurutnya. Kalau laporan ini tidak ditindak lanjuti berarti Kejari Sarolangun Mandul
Disebabkan laporan dari pihak DPD Topan RI terkait Puskemas Pulau Pandan Kecamatan Limun yang menolak pasien gara - gara obat habis dan oksigen habis maka pihak DPD Topan RI melaporkan tentang pengadaan obat dan alkes, anggaranya kemana. Akan tetapi sudah 10 hari kerja belum ada penjelasan dari Kejari Sarolangun, kamis (24/4).
Ketua DPD Topan RI, Budiman mengatakan, kenapa berasumsi mandul, karena laporan ini terkesan jalan ditempat.
"Apa bukan mandul kalau laporan tesebut jalan ditempat, di ibaratkan motor tidak ada bensin tidak bisa jalan, kan aneh," ungkapnya.
Lalu, bebernya. Seharusnya Kejari Sarolangun sangat mengerti dengan keadilan, selaku abdi negara yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.
"Harapan saya berilah keadilan atas perbuatan pihak puskesmas dan orang - orang puskesmas karena berkaitan dengan kesehatan dan adab orang banyak, yang sudah disalah gunakan oleh pihak Puskesmas,'' tutupnya.(RH47SW)