Brebes,neodetik.news II Warga Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, semakin geram terhadap kepemimpinan Kepala Desa Suratno, SE yang sudah menjabat selama enam tahun. Berbagai dugaan pelanggaran menyeruak, mulai dari pungutan liar (pungli), kegagalan dalam pembangunan desa, hingga pembiaran atas skandal moral yang terjadi di lingkungan aparatur pemerintah desa.
Selama masa jabatannya, Ratno disebut tidak pernah merealisasikan pembangunan menggunakan dana desa. Infrastruktur yang berdiri di Kaliwlingi saat ini disebut murni berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta swadaya masyarakat. Warga menilai tidak ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, sementara kondisi fasilitas umum tetap memprihatinkan.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi *(Permendesa PDTT) Nomor 8 Tahun 2022* tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, termasuk infrastruktur dasar, peningkatan kualitas layanan publik, serta penguatan ekonomi masyarakat. Ketidakhadiran pembangunan yang bersumber dari dana desa selama enam tahun menjadi indikasi kuat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran administratif serius.
Keluhan juga datang dari aspek pelayanan administrasi yang dinilai buruk dan sarat pungutan tidak wajar. Sejumlah tarif yang dikeluhkan warga antara lain :
1. Pembuatan KTP: Rp250.000
2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK): Rp400.000
3. Pengurusan surat cerai: Rp4.000.000
“Setiap mengurus sesuatu pasti dikenai biaya. Padahal, itu semua seharusnya gratis atau hanya kena biaya administrasi resmi. Tapi di sini, semuanya seperti dijadikan ladang bisnis,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya persoalan keuangan, masalah moral pun turut mencoreng nama baik pemerintahan desa. Salah satu pamong desa diduga terlibat hubungan tidak pantas dengan sesama aparat, dan kasus tersebut justru ditutup-tutupi oleh Kepala Desa Ratno. Bahkan, hubungan itu berujung pada pernikahan siri, tanpa sanksi maupun teguran dari pimpinan desa.
“Kami muak. Tidak ada pembangunan, pelayanan bobrok, dan moral perangkat desa pun kacau. Kepala desa seperti menutup mata,” tambah warga lainnya.
Sebagai bentuk kekecewaan dan tuntutan atas keadilan, masyarakat Desa Kaliwlingi merencanakan aksi unjuk rasa besar-besaran ke Kantor Bupati Brebes pada Rabu, 9 April 2025. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Brebes untuk segera turun tangan, menyelidiki seluruh dugaan pelanggaran, dan memberhentikan Kepala Desa Ratno dari jabatannya.
Untuk memperkuat upaya hukum dan advokasi, warga secara kolektif telah meminta bantuan kepada Ketua Umum LSM SANRA. Lembaga tersebut dipercaya untuk mengawal persoalan ini secara hukum dan administratif. Sebagai bentuk keseriusan, warga juga menyerahkan surat kuasa beserta fotokopi Kartu Keluarga (KK) kepada LSM SANRA, agar dapat mewakili kepentingan masyarakat secara legal dalam melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Kaliwlingi belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait tuduhan dan keluhan masyarakat. (AR)