Proyek Uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sunggal milik Perumda Tirtanadi Sumatera Utara senilai Rp61,8 miliar menuai sorotan tajam dari publik, kali ini Johan Merdeka aktifis kawakan mengkritik keras proyek tersebut yang dinilainya tidak sesuai standar operasional dan diduga melanggar sejumlah perizinan penting.
“Ada apa Proyek Uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sunggal milik Perumda Tirtanadi Sumatera Utara senilai Rp61,8 miliar di duga tak Miliki PBG dan AMDAL," ungkapnya, Sabtu (19/4/2025)
Lanjut Johan Merdeka mengatakan dirinya meminta Kapoldasu untuk mengusut Proyek Uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sunggal milik Perumda Tirtanadi Sumatera Utara senilai Rp61,8 miliar yang di duga tidak memiliki AMDAL dan PBG," katanya.
“Kita minta Poldasu Usut adanya dugaan Proyek Uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sunggal milik Perumda Tirtanadi Sumatera Utara senilai Rp61,8 miliar tanpa PBG dan AMDAL," katanya.
Ia menegaskan bahwa proyek dengan nilai miliaran rupiah harus dikerjakan sesuai prosedur dan aturan hukum. "Kami minta agar semua dokumen perizinan diperiksa secara menyeluruh, termasuk PBG, AMDAL, serta spesifikasi teknis material bangunan. Bila ditemukan pelanggaran, semua pihak terkait harus bertanggung jawab, termasuk Plt Dirut Tirtanadi," tegasnya.
Johan Merdeka juga mengatakan akan melakukan Aksi Demo mendorong DPRD Sumut untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Kita akan gelar Aksi Demo ke DPRDSU dan Poldasu terkait Proyek Uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sunggal milik Perumda Tirtanadi Sumatera Utara senilai Rp61,8 miliar yang di duga tanpa PBG dan AMDAL," pungkasnya.
Tanggapan Tirtanadi: Tidak Ada Bangunan yang Tumbang
Sementara itu, Manajer Proyek Uprating IPA Sunggal, Abdullah Hasibuan, membantah tudingan adanya bangunan yang tumbang.
“Kami pastikan tidak ada bangunan yang tumbang dalam pengerjaan proyek ini,” ujar Abdullah singkat saat dikonfirmasi.(Kaperwil Sumut - Habib)