Bekasi- neodetik.news ll Maraknya toko obat keras yang berjenis tramadol dan exsimer di jual sangat bebas bertopeng toko konter hp hanyalah modus belaka dan sangat meresahkan bagi masyarakat
Hal hasil team awak media dari neodetik news berhasil meliput kegiatan jual beli obat keras yang berjenis tramadol/exsimer kejadian tersebut di wilayah jalan raya Pulo puter jalen jalen kecamatan tambun Utara ( Rabu 9 /4 /2025 )
dalam praktek nya,penjual obat -obatan tersebut berkedok toko konter HP dan ada juga melalui COD dengan menggunakan tas selendang, menjadi ciri khas toko atau penjual untuk melakukan transaksi liar
Rusak generasi sekarang akibat bebasnya toko yang konter hp yang berjualan jenis narkotika golongan G. Tramadol merupakan yang dapat digolongkan sebagai narkotika
Untuk aparat penegak hukum semoga di tindak tegas khususnya daerah kabupaten Bekasi sangat meresahkan khususnya warga setempat dan Pemuda Pemudi lainnya ,
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
Seakan-akan mereka kebal hukum yang ingin melawan pemerintah,diduga ada Oknum tersebut yang membekingi toko obat yang berkedok konter hp tersebut khususnya kabupaten Bekasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
Sengaja berita ini saya terbitkan,agar masyarakat kabupaten Bekasi selamat dari bahaya narkotika jenis golongan G
pungkas”
( Rohim )