Slawi, neodetik. news I Kasus dugaan tindak pidana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP 2 B) desa Pegirikan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal Jawa Tengah yang sudah dilaporkan oleh Forum Jawa Tengah Bersatu (FORJAB) dibawah kepemimpinan Ali Rosidin sejak 26 Oktober 2022 di Diskrimsus Polda Jawa Tengah dan dilimpahkan pada Polres Tegal sejak bulan Nopember 2022 hingga saat ini belum juga ada tanda tanda laporan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan.
Pihak Pollres Tegal dan Kejaksaan Slawi dalam penanganan Kasus tersebut dinilai sangat lamban dan terkesan meremehkan atas laporan dari pihak FORJAB.
Atas tindakan penanganan yang dianggapnya kurang profesional, berdasarkan hasil rapat Pengurus FORJAB dengan pihak LBH GAMAN selaku penerima kuasa hukum berencana akan mengajukan audensi dengan Kapolres Tegal.
" Kami akan melayangkan surat audensi dengan Kapolres Tegal untuk menanyakan kelanjutan penangan perkara tersebut dan bila perlu akan kami laporkan ke Propam Polda dengan tembusan surat ke Dit Propam Polri dan Irwarsum Mabes Polri ' terang Ali pada minggu (20/4).
Selanjutnya dijelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana LP2B sudah memakan waktu dua tahun lebih.
" Ada apa sebenarnya dengan Polres dan Kejaksaan? Anehnya lagi Kades tersebut sudah dinyatakan tersangka tapi Kades tersebut masih juga belum ditahan " Ungkap Ali.
Sebelumnya beberapa waktu lalu Kasat reskrim, AKP. Suyanto, S. H. M. H saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa pihak Polres Tegal berencana akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pemkab Tegal.
Mendapat keterangan dari pihak Polres Tegal, Ali Rosidin selaku pelapor merasa kecewa dan penuh tanda tanya.
" Koordinasi apa lagi.. Katanya sudah mendapat balasan surat dari.. Inspektorat untuk dlakukan pemeriksaan khusus( riksus) ? Sebenarnya permainan apa yang dilakukan aparat hukum. Bagaimana Supremasi Hukum di wilayah Kabupaten Tegal" ujar Ali.(Tim)