Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dugaan PPTK Makmin Kesra Setda Mura Gadaikan Emas Kawin Untuk Kembalikan Temuan BPK RI

Rabu, April 23, 2025 | Rabu, April 23, 2025 WIB Last Updated 2025-04-23T08:55:08Z



Musirawas,neodetik.news
II 
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas selalu program yang pro-rakyat Tapi ada salah satu kepala bagian Kesra yang dinilai menyalahgunakan wewenangnya ini terbukti, pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Pada 

Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp. 189.007.684,00
Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas pada TA 2024 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 51.603.547.900,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2024 sebesar Rp. 29.719.807.208,00 atau 57,59%. Belanja Barang dan Jasa tersebut di 

antaranya dianggarkan sebagai Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu dengan anggaran sebesar Rp.4.517.240.000,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2024 sebesar 
Rp. 2.899.069.500,00 atau 64,18%.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban 
kegiatan belanja makanan dan minuman jamuan tamu berupa dokumen kontrak, 
dokumen invoice/tagihan pembayaran, hasil konfirmasi dengan penyedia, dan 
wawancara dengan pihak terkait diketahui 

bahwa terdapat pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah tidak sesuai kondisi 

Nyatanya yaitu terdapat perbedaan harga dokumen pertanggungjawaban dengan rincian daftar harga yang dikeluarkan oleh pihak ketiga sebagai penyedia jasa catering penyediaan makan-minum berupa pengadaan nasi kotak, snack, dan kue tampah pada Catering  sebesar Rp. 189.007.684,00 (nilai telah 
memperhitungkan Pajak). Rekapitulasi selisih perhitungan pertanggungjawaban tersebut pada tabel berikut. 

Nilai SPJ sebesar Rp. 607.351.684,00, untuk Nilai Belanja Riil sebesar Rp. 418.344.000,00 terdapat selisih sebesar Rp. 189.007.684,00
tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan sebagai PPK kurang optimal dalam pengendalian dan pengawasan atas realisasi pembayaran barang pakai habis di satuan kerja/unit kerjanya;

b. PPK kurang cermat dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa; dan

c. PPTK tidak mematuhi ketentuan tentang pertanggungjawaban belanja barang dan jasa.
Dalam hal ini awak media sempat mempertanyakan hal tersebut kepada kasubbag Kesejahteraan masyarakat, mengapa hal itu bisa terjadi, namun beliau tidak bisa menjelaskan serta ditawarkan langsung dengan PPTK kegiatan.
Namun sempat disinggung mengenai uang dari mana mengembalikan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dirinya mengatakan dengan menggadaikan "Emas Kawin"

"Tegadai Mas kawin, ibu ini tegadai mas kawin, sampai hari ini belum tetebus," ujar Kasubbag Kesmas Senin (24/03/2025).
Ditempat yang sama PPTK Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada bagian kesra Setda Musi Rawas juga tidak bisa menjelaskan (kebingungan) terkait selisih bayar tersebut, namun disinggungan juga uang dari mana mengembalikan selisih bayar itu, dirinya mengatakan bahwa menggunakan uang kepala bagian.

"Duit pak kabag," cetus PPTK
Atas kedua penjelasan tersebut, baik dari Kassubag Kesmas dan PPTK pada Belanja Makanan dan Minuman Jamuan tamu ada perbedaan, sehingga awak media dibuat bingung dari kedua penjelasan, sehingga menjadi pertanyaan dari mana sumber dana untuk menutupi selisih ratusan juta(*)

Reporter: Ramadon
×
Berita Terbaru Update