Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dua Unit Bangunan Ruko Di jalan Tuasan Diduga Tidak Memiliki Izin PBG. Lurah Sidorejo Hilir Sudah Menyurati, "Merasa Kebal Hukum".

Jumat, April 11, 2025 | Jumat, April 11, 2025 WIB Last Updated 2025-04-11T10:45:19Z
Medan - Neodetik.news ||  Berdasarkan amatan wartawan, tampak adanya pembangunan Ruko yang berlokasi dijalan Tuasan,kelurahan sidorejo hilir,kecamatan medan tembung yang diduga menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB/PBG) serta melanggar peraturan daerah (perda) jum'at 11/4/2025.

Masih Di lokasi, para pekerja bangunan melakukan Pengerjaan Rumah Toko (Ruko) yang ber jumlah 2 Unit. hingga kini masih berdiri kokoh dan merasa kebal hukum. 

Dalam meningkatkan serta memperoleh penghasilan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yaitu dari salah satu bentuk retribusi di Pemko Medan, yaitu dari iuran Izin Mendirikan Bangunan IMB atau PBG. 

Namun pemilik bangunan Ruko diduga mencoba mengelabui ataupun melawan dengan petugas pengawas tingkat kelurahan sampai ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Medan ( PKPCKTR) maupun ke Satpolpp kota Medan. 

Lurah sidorejo hilir Rian Fauzan Harahap ketika di konfirmasi wartawan di kantor lurah jalan Dahlia, ia menyatakan bahwa "pemilik bangunan tersebut sudah di berikan surat pemanggilan serta himbauan sampai dua kali. Namun tetap saja tidak mengindahkan surat dari kami tegas Rian".kepada wartawan.  

Lanjut Rian, dia juga menyatakan bahwa tugas tingkat kelurahan hanyalah bersifat himbauan, mengundang dan menyurati, kalau untuk menyetop aktivitas dan eksekusi bukan tugas bagian dari kami ( Kelurahan). 

Terpantau 2 unit Bangunan Yang berlokasi di jalan Tuasan hingga saat ini pengerjaan kurang lebih 50%. Serta Belum mendapatkan Surat peringatan ( SP) dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Medan ( PKPCKTR), 


Bentuk Surat Peringatan(SP) tersebut biasanya di tempelkan di depan pintu masuk ataupun langsung diberikan kepada pengawas lapangan, 

Jika sudah mendapatkan SP, maka pihak pemilik wajib memberhentikan aktivitas pengerjaan serta melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan tersebut.dalam Waktu yang ditentukan dan berikan yaitu 7x24 jam. 

Maka diminta kepada Forkopimda setempat berkolaborasi dengan satuan polisi pamong praja (Satpol PP Kota Medan) agar melakukan penindakan maupun pembongkaran sesuai berdasarkan peraturan daerah (Perda) kota Medan demi meningkatkan Retribusi PAD kota Medan. (Kaperwil Sumut - Habib)
×
Berita Terbaru Update