Majelis Hakim menolak eksepsi pihak tergugat, yaitu DKM dan Nadzir Masjid Al Birru.
DKM Masjid Al Birru tetap optimis bahwa kebenaran dan keadilan untuk masjid akan tetap ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka juga mengharapkan doa dan dukungan dari masyarakat untuk Masjid Al Birru yang saat ini digugat sebesar Rp 120 juta.
Sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 30 April 2025 untuk pemeriksaan bukti dan saksi. Pihak DKM Masjid Al Birru siap untuk menghadapi sidang lanjutan tersebut dan membuktikan bahwa masjid Al Birru memiliki hak-hak yang sah.
Masyarakat diharapkan dapat memberikan doa dan dukungan untuk Masjid Al Birru dalam menghadapi gugatan ini.
Dengan dukungan tersebut, diharapkan Masjid Al Birru dapat terus menjadi tempat ibadah yang nyaman dan aman bagi jemaah.
Reporter: Ningsih