Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik akibat dugaan korupsi dana desa yang menghebohkan. Dana desa milyaran rupiah diduga digunakan untuk kegiatan desa fiktif, termasuk:
- Pengadaan ternak sapi
- Pengadaan geset
- Pengadaan mesin parut kelapa
- Rehabilitasi gedung serba guna sebesar Rp. 500.000.000 (tahun 2020)
Namun, menurut informasi dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, di Desa Lubuk Muda tidak pernah ada gedung serba guna. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keabsahan penggunaan dana desa untuk kegiatan tersebut.
*Investigasi dan Bukti*
Ketua DPC LSM PROJAMIN wilayah MLM Musi Rawas, Saiful, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan bukti-bukti kuat yang didukung oleh dokumen pelaksanaan kegiatan Desa Lubuk Muda. Bukti-bukti tersebut termasuk:
- Surat pernyataan beberapa masyarakat yang keberatan atas dugaan penyelewengan dana desa
- Laporan hasil inventaris (LHI) aset desa
- Rincian pelaksanaan kegiatan dana desa tahun 2019/2023
Hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan kegiatan desa fiktif pada tahun anggaran 2019/2023. Dugaan ini diperkuat oleh adanya perbedaan antara laporan pelaksanaan kegiatan dengan realisasi di lapangan.
*Undang-Undang dan Sanksi*
Korupsi dana desa ini merupakan pelanggaran terhadap:
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tentang pengelolaan dana desa. Pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa dana desa digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara.
Sanksi bagi pelaku korupsi dana desa dapat berupa:Dampak dari korupsi dana desa ini sangat dirasakan oleh masyarakat desa Lubuk Muda. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, justru digunakan untuk kepentingan pribadi oknum kepala desa. Hal ini menyebabkan:
- Pembangunan desa menjadi terhambat
- Masyarakat desa tidak mendapatkan manfaat dari dana desa
- Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa menurun
*Tuntutan*
Saiful menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi oknum kepala desa. "Kami ingin agar Kepala Desa Lubuk Muda diadili sesuai dengan hukum pidana," tegas Saiful.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan update berita terbaru kepada masyarakat. Jika Anda memiliki informasi atau bukti tentang kasus ini, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami. Kami berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat.(*)
Reporter:Ramadon