Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Barang Bukti(BB) Kayu Glondongan Tangkapan Polhut Gakum KLHK Babel Di pantai Rebuk Sudah Banyak Yang Hilang

Sabtu, April 05, 2025 | Sabtu, April 05, 2025 WIB Last Updated 2025-04-05T17:00:40Z

BangkaBelitung,neodetik.news||
Polisi Hutan (POLHUT) Gakum KLHK Babel pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 mengamankan tiga (3) mobil Tronton yang bermuatan kayu Glondongan
Dipantai Rebok yang berasal dari.Desa Pergam kabupaten Bangka Selatan.

Dari hasil penelusuran media ini Dilapangan Rabu(2/4/2025)Barang Bukti(BB)kayu Glondongan hasil tangkapan Polhut Gakum KLHK Babel Dipantai Rebuk sudah banyak yang hilang.

Menurut YT seorang warga Desa Rebok Mengatakan kayu Glondongan tersebut seharusnya Sebagai Barang Bukti (BB)dari Hasil Tangkapan Polhut Gakum KLHK Babel.namun hal itu berbalik,kayu Glondongan sebagai Barang Bukti (BB)itu Suda diambil dikit demi dikit ditarik ke laut Untuk membuat bagan.karna ini juga suda
Agak terlalu ucapnya.

Sementara itu aktivis lingkungan Suhendro
Meminta tranparansinya terkait tindak lanjut proses hukum dari laporan Gakum DLHK Propinsi Babel yang dilimpakan kepolda Babel yang mana kasus ini suda berjalan satu (1)bulan ,dari tanggal 9 Maret sampai sekarang belum tau siapa tersangkanya dan apakah sudah dilimpakan kekejaksaan.

Saya selaku Aktivis lingkungan hidup meminta penegak hukum baik itu dari Kepolisian maupun dari Gakum KLHK Propinsi Bangka Belitung untuk memproses pemesan kayu Glondongan Ilegal tersebut yang digunakan untuk pembuatan bagan di desa Rebok kecamatan Sungailiat.

Kami juga mempertanyakan kelanjutan proses hukum dan Barang Bukti siapa saja dijadikan tersangka oleh pihak Gakum DLHK Propinsi BangkaBelitung dan berharap adanya transparan tentang perusakan lingkungan yang rugikan negara
Kamipun akan melakukan audensi dengan kementrian KLHK RI bersama beberapa LSM dan ormas terkait kerusakan lingkungan ini.

Ditempat Terpisa ketua LSM KPMP Angga
Mempertanyakan kinerja dari Krimsus Polda Babel kenapa hampir satu bulan dari penangkapan pembalakan hutan diDesa Pergam kecamatan Airgegas kabupaten Bangka Selatan belum di umumkan tersangka utamanya.

Yang mana penangkapan itu awalnya dari laporan kami kepada Dinas kehutanan BangkaBelitung agar menurunkan tim gakumnya kelokasi.menimbang isi isu yang beredar dipantai Rebok akan ada penyelesaian perkara tersebut dengan Mufakat Damai/SP3.

Untuk itu kami menggali informasi lebih dalam lagi, beberapa hari yang lalu Barang Bukti (BB)sitaan negara diduga hilang Dari tumpukan dan policeline juga dirusak oleh oknum Masyarakat inisial BNTL atas perintah Bosnya NAMSAK menggunakan excavator yang teparkir dipinggir pantai.
Info yang kami dapat juga beberapa waktu kedepan akan ada penyelesaian perkara.

Dari indikasi ini kami berharap kinerja kepolisian dan Gakum DLHK Babel untuk memberi keterangan lebih rinci kemasyarakat,agar tidak berasumsi yang Bukan Bukan.
Kami berharap kepada kriminal khusus (Krimsus)Polda Babel untuk secepatnya Mengambil keputusan dan menetapkan Tersangka,semua saksi suda di BAP /Periksa termasuk dari DLHK Babel sebagai pelapor.ujar Angga.(Hry)
×
Berita Terbaru Update