Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Warga Kecamatan STL Ulu Terawas Simpan Puluhan Sabu Dikantong Blakang.Ditangkap Satresnarkoba Polres Mura

Sabtu, Maret 01, 2025 | Sabtu, Maret 01, 2025 WIB Last Updated 2025-03-01T14:55:59Z
Musirawas neodetik news II 
DD alias HJ (29), warga Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Mura, di Jalan Lintas, tepatnya di Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.30 WIB, Kamis (27/2/2025).

Tersangka, ditangkap karena diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Terbukti dari tangan tersangka, anggota menyita barang bukti (bb), puluhan paket sabu siap edar.

BB ditemukan di dalam saku celana belakang sebelah kanan celana jeans pendek warna biru yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra SH, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Polres Mura.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A / 10 / II / 2025 / SPKT/SAT.RESNARKONA/RES MURA/POLDA SUMSEL,Tgl 27 Februari 2025. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula mendapatkan informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Lintas, tepatnya di Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sering melintas tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Selanjutnya, personel melalukan penyelidikan dan setelah diperoleh informasi tentang ciri-ciri tersangka, yang mengendarai sepeda motor. 

Kebetulan tersangka melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor Honda tanpa Nopol. Personelpun, langsung melakukan penangkapan hingga pengeledahan.

Personel berhasil menemukan BB diantaranya, satu buah botol merk Milkku yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik transparan berisikan 10 bungkus plastik klip transparan bertuliskan 50 yang berisikan kkristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian, satu bungkus plastik transparan berisikan 10 bungkus plastik klip transparan bertuliskan 100 yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik transparan berisikan 7 bungkus plastik klip transparan bertuliskan 75 yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika kenis sabu

Satu bungkus plastik transparan berisikan tiga bungkus plastik klip transparan bertuliskan 150 yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika, jenis sabu. 

Dan, dengan berat bruto keseluruhan BB narkotika jenis sabu adalah 7,19 Gram, satu lembar tissue, satu bungkus plastik warna hitam, satu buah botol merk milkku, satu lembar celana jeans pendek warna biru, satu unit sepeda Motor merk Honda Tanpa Nopol, serta uang tunai senilai Rp. 60.000.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Petugas ditemukan di dalam saku celana belakang sebelah kanan celana jeans pendek warna biru yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan

“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya,” jelas Kasat Narkoba

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.

Reporter:Ramadon
×
Berita Terbaru Update