Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Walau Sudah Di Sidak DLH Kota Medan dan Camat Medan Petisah, Drainase Tak Terawat Isinya Limbah Dari Burger King

Jumat, Maret 21, 2025 | Jumat, Maret 21, 2025 WIB Last Updated 2025-03-21T10:38:13Z
Medan,Neodetik.news_berdasarkan investigasi wartawan dengan menemukan Drainase yang Isinya Limbah dari Resto Burger King walau sudah pernah di Sidak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan dan Camat Medan Petisah kini drainase tersebut masih terbangkalai dan menjadi tumpukan limbah. 

Arga Gumiwang Store Manager Resto Burger King mengakui bahwa Burger King Sudah Disidak Dinas Lingkungan Hidup dan Pihak Kecamatan Medan Petisah terkait Limbah burger King yang di buang ke Drainase

"Ya bang, sudah di Sidak DLH Kota Medan dan Pihak kecamatan Medan Petisah, dan semua masih proses," ungkapnya, Kamis (20/3/2025)

Lanjut Arga Gumiwang mengatakan terkait Limbah tersebut pihaknya selalu membersihkan 

"Selalu kita bersihkan dan masih proses dari pusat dan DLH bang," katanya.

Sebelumnya, Resto Burger King yang berada Jl. Gajah Mada, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, menjadi soroton Rahmadsyah aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) 

Rahmad mengatakan dirinya menemukan drainase yang tak terawat dan berisi di duga limbah yang berasal dari Resto Burger King di Jalan Mergat Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara

"Tadi saya bersama wartawan melakukan peninjauan ke lokasi drainase yang isinya Limbah yang berasal dari Resto Burger King," ungkapnya, Senin (24/2/2025)

Rahmad juga mengatakan bahwa dirinya bersama wartawan mendatangi pihak manajemen Resto Burger King mempertanyakan limbah yang di buang ke Drainase di Jalan Mergat

"Pihak manajemen tadi mengakui bahwa limbah tersebut berasal Resto Burger King dan akan menindak lanjutinya," katanya

Lanjut Rahmad mengatakan dirinya berharap Resto Burger King Peduli terhadap Lingkungan sekitar sehingga tidak menjadi bahan yang tidak baik kepada lingkungan apalagi drainase Kota Medan. 

"Kita berharap Resto Burger King mau pedui terhadap Lingkungan sekitar dan berkoloborasi dengan warga sekitar," ujarnya. 

Rahmad juga mengatakan dirinya mempertanyakan terkait SPPL burger king

"Kits juga mempertanyakan SPPL Burger King, karena terkait temuan Limbah Burger King yang di buang ke Drainase, " pungksnya. 

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha untuk mengelola dan memantau lingkungan hidup. 

SPPL wajib dimiliki oleh usaha dan kegiatan tertentu. 

Dasar hukum SPPL 
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(Kaperwil Sumut - Habib)
×
Berita Terbaru Update