Belum lama ini Tim media ini menemukan salah satu tempat pengolohan kayu (TPK ) yang diduga kuat Ilegal".
Dalam aktifitas kegiatan yang berkenaan dengan pengolahan kayu dengan jenis bahan apapun dapat di laksanakan dengan aturan sebagaimana mestinya.
Agus selaku masarat memaparkan kepada wartawan tentang mekanisme aturan yang menurut,Agus harus di penuhi para pelaku usaha kayu tersebut.
Rabu,19/03/2025
Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah (Pasal 5 ayat (3) huruf f). Pelanggaran terhadap ketentuan ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000; (lima miliar rupiah) (Pasal 78 ayat (4 ))
Dengan demikian dalam rangka menegakkan hukum pidana terhadap kejahatan di bidang kehutanan pada umumnya dan khususnya kejahatan kayu ilegal maka ketentuan tentang sanksi pidana yang dapat diterapkan untuk kejahatan kayu ilegal antara lain Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Untuk menerapkan sanksi pidana terutama dalam rangka penegak hukum pidana terhadap kejahatan kayu ilegal . Khususnya dalam proses penyidikannya maka selain penyidik Polri, diberikan juga kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Departemen Kehutanan untuk melakukan tugas-tugas penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU No. 41 Tahun 1999 dan Pasal 6 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Reporter: irfan