Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terkait Berita Hoaks dan Cemarkan Nama Baik Inspektorat, Oknum Wartawan Dilaporkan Ke- Polres Madina.

Rabu, Maret 05, 2025 | Rabu, Maret 05, 2025 WIB Last Updated 2025-03-04T17:27:52Z
Medan, Mandailing Natal
neodetik.news ll Terkait pemberitaan bohong ( Hoaks) yang merugikan nama baik,reputasi maupun privasi pejabat Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal ( Madina)oknum wartawan dilaporkan ke Polres Mandailing Natal.

Berita pencemaran nama baik tersebut merupakan seorang pejabat yang bertugas di Inspektorat Mandailing Natal selaku Irban, berinisial Muhammad Syukur Siregar.


Syukur mengatakan, bahwa oknum wartawan yang dilaporkan ke polres Mandailing Natal, karena telah membuat pemberitaan bohong atau pitnah dan orang itu menurutnya menulis pemberitaan yang merugikan dirinya, ucapnya kepada awak media ini,Selasa 4/2/2025 di ruang kerjanya.

Adapun bukti bukti yang dikumpulkan yang menyerang dirinya kata syukur, yakni 1. Pemberitaan dari media Mingguan dengan judul " Diduga Inspektorat Irban Empat Main Mata dengan Kepala desa Malintang julu.

2.Tangkapan layar ( screenshot) pemberitaan dari media online patrolisidaknews.Com dimana menyatakan " Tokoh Masyarakat Malintang julu bapak Pulungan,sebagai salah satu Hatobangon menanggapi hal ini sangat serius dan meminta Bupati Mandailing Natal,agar para oknum Inspektorat yang menerima uang dari kepala desa Malintang julu dengan alasan uang pengganti kerugian masalah desa yang diduga kuat sebanyak Rp117.000.000( seratus tujuh belas juta rupiah)dan atas dasar apa oknum Inspektorat menerima uang ganti rugi desa tersebut.

3.Tangkapan layar(screenshot) pemberitaan dari media online dutapublik.Com,pada tanggal 7 Pebruari 2025 dengan judul"Masyarakat Malintang julu,Resmi Laporkan Kepala Desa dan Tim Pemeriksa dari Inspektorat Mandailing Natal.

4.Tangkapan Layar( Screenshot)pemberitaan dari media online Simalungun News pada tanggal 11 pebruari 2025 yang memuat pernyataan Ahmat P.

5.Tangkapan Layar(Screenshot) pemberitaan dari media online bara news pada tanggal 11 pebruari 2025 yang memuat pernyataan Ahmat P.

 6.Tangkapan Layar(Screenshot) Surat Himpunan Mahasiswa Agent Perubahan Sosial Nomor: 0342/HUM- TSEL/UNJRD/II/2025 tanggal 28 Pebruari 2025 ,Prihal unjuk Rasa Damai.

7.Adanya Rekaman keterangan Kepala Desa Malintang julu dan Istrinya.

8.Surat pernyataan Kepala Desa Malintang julu,bahwa tidak ada uang yang diserahkan oleh Kepala Desa kepada oknum Inspektorat


Selain itu juga Syukur mengatakan,berita yang dimuat mereka itu semuanya sama sekali tidak melakukan konfirmasi apapun kepada saya. Sehingga berita yang disampaikan tidak berimbang. Dan di dalam berita itu ditulis membuat pernyataan bohong dan pitnah" kata Syukur.


"Sehingga dari pemberitaan itu ada dampak sosial yang dialami korban. Salah satunya menjadi bahan pembicaraan masyarakat Mandailing Natal" ungkap Syukur


Lebih lanjut ,Syukur mengatakan dengan adanya pemberitaan bohong tersebut ,kami dari Inspektorat Mandailing Natal telah lapor ke pihak yang berwajib ( Polres Mandailing Natal) serta ke Jaksaan Negeri Mandailing Natal, sebagai laporan tindak pidana pencemaran Nama Baik pada,Senin 03/2/2025 atas nama Ahmad Sapawi Batubara dan Muhammad Syukur Siregar selaku pejabat Inspektorat Mandailing Natal.

Dan termasuk yang dilaporkan ke pihak berwajib Ahmat P merupakan masyarakat Desa Malintang julu serta perangkap Desa Malintang julu Kaur Keuangan,Kaur Kemasyarakatan Desa,Kaur Pembagunan desa atas pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311KUHP,pasal 27A dan pasal 27 ayat 3 Undang - Undang ITE" ujar syukur.

Sementara Kepala Desa Malintang julu Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina)Miswar Hadi Pulungan dalam keterangan nya mengatakan kepada media ini,Selasa 4/2/2025 tidak pernah melakukan pembayaran uang sejumlah Rp 117.000.000( seratus tujuh belas juta rupiah)kepada inspektorat Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) atau pihak manapun yang terkait dugaan tersebut.

Tuduhan yang menyebutkan,bahwa saya memberikan uang kepada pihak inspektorat dengan dalih temuan kerugian desa pada kegiatan desa,tahun anggaran 2023 adalah tidak benar dan sepenuhnya tidak berdasar.

Ia juga membeberkan itu adalah pitnah dan saya berani sumpah, bahwa imformasi yang beredar mengenai dugaan pembayaran tersebut pitnah dan saya tidak berani melakukan tindakan yang seperti itu" timpalnya.

Disisi lain, dengan adanya pitnah ini ,saya akan melakukan langkah - langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi nama baik saya dan mengusut tuntas penyebaran INFORMASI yang tidak benar ini" pungkasnya.

( Tega Kurnia )
×
Berita Terbaru Update