Medan,Mandailing Natal
neodetik.news ll Kodim 0212/Tapsel melalui Koramil 14 Kotanopan Kapten Arh Marito Efendi Harahap beserta anggota Babinsa dan Kapolsek Kotanopan Akp Parulian Ritongah beserta Personil melakukan penyisiran dan penertiban Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kawasan Desa Jambur Tarutung Kec. Kotanopan Kab. Mandailing Natal, Sabtu (29/03/2025)
Dalam himbauan penertiban tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri menghimbau kepada masyarakat maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) diwilayah Desa Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan dan umumnya dikawasan hukum Polsek Kotanopan dan Ramil 14 kotanopan .
Dandim 0212/Tapsel Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E.,M.M melalui Danramil 14 Kotanopan Kapten Arh Marito Efendi Harahap yang ditemui di lapangan menyatakan bahwa, pihaknya akan mendukung penuh upaya penertiban serta penegakan hukum oleh Polri terkait adanya tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan
Danramil 14 Kotanopan itu juga menyampaikan, jika penertiban dan penutupan tambang Emas tersebut karena aktivitas para penambang telah merusak lingkungan. Parahnya, pemilik tambang tidak mengantongi izin operasi penambangan.
"Dalam kesempatan ini saya menghimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas, baik itu menggunakan alat berat maupun jenis lainnya disekitar wilayah Desa Jambur Tarutung dan sekitarnya maupun Kec. Kotanopan pada umumnya," pungkas Kapten Marito
Dari pantauan di lokasi saat personil gabungan TNI-Polri tiba di lokasi tidak di temukan alat berat yang melakukan penambangan, terlihat beberapa warga duduk santai disekitar lokasi, Kapolsek Kotanopan serta Danramil 14 kotanopan langsung menjumpai mereka dan menghimbau untuk tidak melakukan PETI.
( Kaperwil sumut / Tega Kurnia )