Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pria Bersarung Tewas Bersimbah Darah di Sokobanah, Diduga Dibunuh karena Cemburu

Selasa, Maret 11, 2025 | Selasa, Maret 11, 2025 WIB Last Updated 2025-03-11T15:53:43Z
Sampang,neodetik.news || Terungkap pria bersarung yang ditemukan tewas dengan bersimbah darah dalam sebuah rumah, tepatnya di Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang. Peristiwa itu diperlihatkan dalam video yang beredar di grup Whatsapp, pada Senin (10/3/25).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media neodetik.news, diketahui, korban dengan inisial KH (35) itu merupakan warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Sementara pelaku MS (30) warga Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, menyeret korban 

“Ajia se mate oreng Badung (itu yang meninggal orang Badung)” tutur salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, informasi ini diterima dari pesan grup Whatsapp.

Peristiwa itu bermula ketika MS mengetahui bahwa KH mengantarkan IM (27), istri dari sepupu MS yang sedang bekerja di Malaysia, dengan menggunakan mobil Xenia putih Nopol B 1679 ZUP merasa tersulut emosi, MS pun gelap mata menyerang KH.

“Pas masok ka binina oreng, amobilan ngateraghi, ben sapopona pas etarema, (masuk ke istri orang, mengantarkan dengan menggunakan mobil, diketahui sepupunya lalu diserang dan dibunuh)” lanjutnya.

Hal itu senada dengan informasi yang dihimpun wartawan neodetik.news dari media terbitan.com, AKBP Hartono S.Pd, MM., Kapolres Sampang menceritakan kronologi peristiwa tersebut.

“Ketika akan kembali ke Pamekasan tiba-tiba datang tersangka MS langsung menyeret keluar korban dari dalam mobil kemudian melakukan pembacokan berulang kali ke tubuh korban,” ungkapnya.

MS hendak menghindari serangan hingga masuk ke dalam rumah TR, sebelum akhirnya tewas karena kehilangan darah yang berlebihan.

“Karena menghindari bacokan senjata tajam tersangka, korban lari menyelamatkan diri masuk ke rumah Saksi TR dan meninggal dunia akibat luka dipunggung dan rusuk korban yang mengeluarkan darah banyak,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, MS akan dijerat dengan pasal 340 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama jangka waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.


Sumber: terbitan.com
Reporter: Romzul Fannani
×
Berita Terbaru Update