Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama tersangkanya dengan inisial masing-masing OM (46), RM (20), dan MS (36) musnahkan minuman keras lokas jenis stim dan ballo di halaman belakang ampera Kota Jayapura, Selasa (04/03) sekira pukul 11.30 WIT.
Adapun turut hadir dalam kegiatan dimaksud yakni KBO Sat Resnarkoba Ipda Sunoto didampingi penyidik Sat Resnarkoba lainnya
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K mengatakan yang mendasari dari pemusnahan tersebut yakni Laporan Polisi Nomor : LP / A / 31 / XII / 2024 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 29 Desember 2024 Tentang Tindak Pidana pada UU Pangan.
"Para tersangka bersama barang buktinya kami amankan pada tanggal 29 Desember tahun 2024 lalu saat mereka melaksanakan Acara Night Party secara ilegal di kompleks tanjakan ale-ale, Distrik Padang Bulan," terang Kasat Resnarkoba.
Ia menerangkan adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni1 (satu) buah galon ukuran 19 liter berisi minuman jenis stim dan 1 (satu) buah ember warna merah berukuran besar berisi minuman jenis ballo.
Ketiga tersangka tersebut dipersangkakan Pasal 136 huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.
"Kami harapkan dengan adanya kegiatan pemusnahan ini dapat menjadikan suatu peringatan kepada masyarakat yang masih memproduksi miras lokal dan kiranya bagi elemen-elemen masyarakat juga dapat bersinergi dengan Kepolisian dalam memerangi hal-hal negatif yang nantinya berdampak suatu tindak pidana.(*)
Penulis : Andri