Lubuklinggau,neodetik news II
Dalam rangkaian Operasi Pekat Musi 2025, Satuan Reserse Narkotika Polres Lubuk Linggau kembali berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pemuja barang haram. Penangkapan ini terjadi pada Rabu (5/3/2025), dengan tersangka berinisial MAA (20), warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Nopera Enam Jaya Putra, bersama timnya, berhasil mengamankan tersangka MAA. Penangkapan dilakukan di Jalan Hujan Gerimis, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,23 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan tersangka.
Karena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyediakan narkotika golongan I, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu, tersangka MAA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Operasi Pekat Musi 2025 ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lubuk Linggau guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Reporter:Ramadon