Buleleng- Bali, neodetik.news || Pengadilan tinggi tata usaha negara(PTTUN) Mataram Nusa Tenggara Barat kembali memenangkan petani dan mejaibkan tergugat untk mencabut sertifikat hak pengelolaan nomor 00001,Desa pejarakan tanggal 25 November 2020 , surat Ukur no 70/TN/B/1971 seluas 450.000 M2 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng terletak di kecamatan Gerogak Kabupaten Buleleng Provinsi Bali demikian bunyi putusan PTUN Mataram.
Disisi lain putusan PTTUN Mataram itu menjadi kabar duka bagi kantor pertanahan Kabupaten Buleleng sebagai pembanding I semula sebagai tergugat dan Pemerintah Kabupaten Buleleng sebagai pembanding II semula sebagai tergugat II intervensi versus masyarakat desa penjarakan kecamatan Gerogak Kabupaten Buleleng sebagai terbanding semula sebagai para penggugat yang diwakili oleh Marsiti, Martamo, Nawawi, Samsul Hadi, Rahnawi dan Jumrah.
Selanjutnya PTTUN memerintahkan kantor pertanahan Buleleng supaya memproses permohonan sertifikat yang dimohonkan warga atas tanah seluas 80.000 M2 dari luas tanah 450.000 M2 tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya tempat penambakan ikan dan garam lokal masyarakat setempat namun pada tahun 1975 diambil alih oleh pemerintah dengan status Hak pengelolaan lahan (HPL) nomor 1/desa penjarakan atas nama Pemerintah Daerah tingkat II Kabupaten Buleleng yang diberikan berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri No Sk 3/HPL/DA/75 tanggal 17 maret 1975 dan membagi tanah tersebut untuk kepentingan proyek pengapuran dengan luas 450.000M2 sementara pembagian nya diserahkan kepada investor PT BCP.
Sehingga warga tidak Terima dengan perampasan sepihak tersebut. tahun 2010 silam mereka menggugat Pemda Buleleng ke pengadilan Negeri Singaraja yang terdaftar dengan no perkara 59/PDT.G/2010/PN SGR tanggal 17 Juni 2010.
Juru bicara warga, Gede Kariasa mengatakan pihaknya telah lama berjuang merebut kembali tanah yang sekian lama diserobot oleh Mafia Tanah bahkan ada warga yah gantung diri demi mempertahankan hak nya sebab tanah tersebut adalah warisan turun temurun dari orang tuanya.
Gede Kariasa juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap masyarakat yangbtanahnya diserobot tanpa atas dasar hak padahal mafia tersebut hanya berlindung di balik kekuasaan. Setidaknya perjuangan 54 warga bisa bernafas lega dan menyambut baik keputusan tersebut.
Reporter: Kadek.