Medan,Neodetik.news || 61 unit Bangunan Perumahan Royal Residence di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan, diduga langgar aturan. Sebab, bangunan tersebut berada di area Ruang Terbuka Hijau ( RTH) , serta tidak dapat menunjukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dimana Dugaan pelanggaran tersebut, ditemukan dari Komisi 4 DPRD Kota Medan saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi bangunan, Senin (3/3/2025).
Adapun Sidak dipimpin Wakil Ketua 4 DPRD Medan Muhammad Rizki Afri Lubis, bersama Dame Duma Sari Hutagalung, Sekretaris Komisi serta anggota Jusup Ginting Suka, Zulham Effendi, Lailatul Badri, dan Antonius Devolis Tumanggor dilokasi.
Saat hendak melakukan Sidak Di perumahan royal residences, pihak Komisi 4 hendak memasuki area tersebut, sempat dihalangi oleh pihak pengamanan atau satpam yang tidak memberikan akses membuka plank. Rabu, 5/3/ 2025.
Dari hasil keterangan pegawas di lokasi bangunan, perumahan tersebut dibangun sebanyak 60 unit. Namun faktanya, saat dilakukan penghitungan bangunan yang akan dibangun ada sebanyak 61 unit.
Muhammad Rizki Afri Lubis sempat mempertanyakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tapi hal ini tidak dapat ditunjukkan oleh pihak pegawas.
“Sangat kita sayangkan sekali, pembangunan ini luput dari perhatian pemerintah setempat.Apalagi bangunan ini sama sekali kita duga tidak memiliki izin,” ucapnya.
Politisi Nasdem itu sangat menyayangkan hal tersebut. Sebab, menyebabkan kebocoran dari sektor retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ini sangat jelas terjadi kebocoran retribusi izi PBG, karena sudah terbukti melanggar. Apalagi wilayah Medan Perjuangan ini ternasuk RTH,” katanya.
Atas dasar itu, Rizki meminta stakholder terkait agar mengambil sikap tegas.
“Kita (Komisi IV) akan panggil pemilik bangunan dalam RDP nanti,” ucapnya seraya menyayangkan tidak hadirnya pihak Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Kota Medan.(Reporter Sumut - Habib)