Penebangan Kayu Ilegal Setiap Awal Tahun Pasti Terjadi Diprovinsi Bangka Belitung Khususnya Dikabupaten Bangka
Karna Kayu Tersebut Panjangnya Belasan Meter Digunakan Untuk Bagan Dan Dikumpulkan Dipantai Rebok Ditarik Menggunakan Alat Berat Jenis PC Mini.
Menurut Warga Sekitar Inisial BS Kayu Ilegal Tersebut Milik Bos Bagan Yang Ada Didesa Rebok Kecamatan Sungailiat.
Kayu Hasil Penebangan Ilegal Ini Diangkut Menggunakan Mobil Damtruk ,Dari Wilayah Kabupaten Bangka,Bangka Tengah,Bangka Selatan Dan Bangka Barat.
Lebih Lanjut BS Katakan Kayu Hasil Dari Penebangan Ilegal Tersebut Dibawa Kepantai Rebok Pada Malam Hari kadang Kala Menjelang Fajar Baru Sampai Tempat Dan Dikawal Oleh APH Ujarnya.
Menurutnya Apakah Dinas Kehutan Provinsi Bangka Belitung Tidak Mengetahui Kegiatan Tersebut,Karna Tidak Jauh Dari Tempat Penurunan Kayu Ilegal Dipantai Rebok Ini Ada KPHP Sigambir Kotawaringin ujarnya lagi.
Ditempat Terpisah Heru Selaku Kabid DLHK Pada Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung Ketika Dihubungi Melalui Pesan Whatsapp Nya Jum,at malam (7/3/2025)Terkait Bertumpuknya Kayu Hasil Penebangan Ilegal Tersebut Tidak Dijawab,Dan Media Inipun Masi Melakukan Konfirmasi Kepada PihakTerkait.(Hry)