Lubuklinggau,neodetik.news II
Empat tahun buron, owner PT. BNS yaitu Tika Wulandari atau Prita Wulan Kencana (DPO Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau) sampai saat ini belum ditangkap. Minggu 9/3/25.
Iskandar Dewantara, salah satu korban menyampaikan bahwa 4 tahun yang lalu lebih dari 430 konsumen perumahan PT. BNS ditipu, sampai saat ini belum ada kejelasan, serta total kerugian semua konsumen ditaksir 7,1 Milyar.
"Kami selaku korban sudah melaporkan ke Polres Lubuklinggau tanggal 2 Februari 2021, namun sampai saat ini, terlapor belum juga ditangkap," ujar Iskandar
Lebih lanjut, Iskandar menyampaikan agar Polres Lubuk Linggau segera menangkap Tika Wulandari sebagai owner PT. DNS sekaligus terlapor dan mengharapkan perhatian Pemkot Lubuk Linggau turut memperhatikan kasus ini.
"Kami harap Polres segera menangkap pelaku, agar proses hukum dapat berjalan dan kami sebagai korban mendapatkan keadilan ," tutup Iskandar.(*)
Reporter: Ramadon