SAROLANGUN, NEODETIK.NEWS || Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sarolangun mengimbau para Kepala Desa untuk mengalokasikan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku jalankan dengan semestinya.
Dilakukan untuk memastikan dana desa digunakan secara efektif dan tepat sasaran sesuai dengan aturannya tentunya tidak ada yang mengalahi aturan.
"Dana desa dialoaksikan untuk ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), biaya operasional Desa, dan penanganan stunting,” beber Kepala DPMD Sarolangun, Mulyadi, Rabu (12/3).
Lalu, tambahnya. Mengalokasikan dana desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sesuai dengan fungsinya masing-masing, mengelola dana desa sesuai dengan juknis dan aturan yang berlaku serta transparan dalam pengelolaannya.
“Dalam mengelola dana desa, Kades dan aparatur desa harus bekerja sesuai dengan ketentuan berlaku dan tidak menyimpang dari aturan yang ada,”pungkasnya.(RH47)