Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Washing Plant DiDesa Penyamun Hilang Tanpa Jejak,Dirut PT.Timah. Bungkam

Senin, Februari 17, 2025 | Senin, Februari 17, 2025 WIB Last Updated 2025-02-17T11:32:08Z
BangkaBelitung,neodetik.news
Kasus Pembangunan Washing Plant DiTanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah dari tahun 2017 - 2019 Telah Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alwin Albar selama 3 tahun serta denda Rp 100 juta atau kurungan selama 4 bulan dikurangi masa tahanan,

Selain Alwin Albar, sebelumnya pengadilan pun telah jatuhkan vonis selama tiga tahun penjara kepada Ichwan Azwardi selaku kepala proyek CSD (cutting suction dredge), dan PT Timah Tbk pada 2018.

Ichwan juga diharuskan bayar denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan penjara.

Kasus CSD(Cutting Suction Dredge) dan WP(Washing Plant) itu turut menjadi rangkaian panjang kasus korupsi yang mendera PT Timah Tbk sepanjang tahun 2024, selain kasus mega korupsi Rp300 triliun sebagai puncaknya.

Apalagi diketahui, terdapat 7 WP (Washing Plant)yang semula dibangun di Bangka Belitung (Babel), yakni 5 di Pulau Bangka, dan 2 di Pulau Belitung.

Proyek CSD dan WP itu pun sempat digadang-gadang sebagai revolusi alat produksi yang baru milik PT Timah Tbk.

Proyek tersebut sebelumnya dianggap sebagai salah satu unit alternatif untuk meningkatkan produksi bijih timah di wilayah pesisir pantai dengan lahan terbatas.

Berkaitan dengan proyek Washing Plant ini justru menyeret sejumlah tersangka, Seperti Sekarang Keberadaan WP yang dibangun di Desa Penyamun, Kabupaten Bangka, kini pun turut menjadi atensi publik Hilang Tanpa Jejak.

Halnya, WP yang berlokasi di Desa Penyamun itu kini telah dibongkar, dan malah beralih jadi perkebunan kelapa sawit.

Dikonfirmasi, seorang warga setempat berkata kalau dahulu sempat ada bangunan WP di lokasi yang dimaksud.

“Beberapa waktu lalu masih ada peralatan seperti tambang timah. Lokasi itu milik warga di sini lah. Cuma dibawa ke mana alat-alat itu saya tidak tahu,” ucap warga tersebut

Guna menelusuri lebih lanjut keberadaan WP tersebut, media inipun mencoba hubungi Pengawas Produksi (Wasprod) Sungailiat, Aditya.

 Aditya mengakui kalau WP di Desa Penyamun memang sudah dibongkar sejak tahun 2023 lalu.

“Sudah dilakukan pembongkaran tahun 2023 awal, [karena] setahu saya tidak ada feed-nya, jadi tidak bisa operasi,” ujar Aditya lewat pesan seluler, Rabu (12/2) sore.

Ia jelaskan, WP yang berada di Desa Penyamun itu dibangun sekitar tahun 2018 atau 2019 silam.

Ditanyakan perihal apakah pembangunan WP tersebut masih satu rangkaian proyek dengan WP di Tanjung Gunung, termasuk apakah WP di Desa Penyamun berstatus total loss, Aditya menyebutkan tidak tahu-menahu.

“Wah kurang ngerti juga, karena waktu masuk ke Sungailiat memang WP sudah tidak operasi lagi,” akuinya.

Selanjutnya media inipun berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, Dani Virsal, namun belum mendapat jawaban.(Hry)
×
Berita Terbaru Update