Menanggapi keluh kesah wartawan yg bekerja diperusahaan media yg dirinya tidak terdaftar di badan pengurus PWI hal itu pun di tanggapi oleh pendiri Lembaga Bungoeng Lam Jaroe. saudara Zulfadli.S.sos.i.MM beliau mengatakan. sehemat pengetahuan saya. wartawan yang bekerja di perusahaan media tidak mesti harus punya sertifikat dari PWI. yang perlu sertifikat itu Pemimpin redaksi dan dialah yang harus serta wajib bertanggung jawab tentang penerbitan berita atau tidaknya berita itu diterbitkan maka dari situ merekalah yang punya sekil dan sertifikat untuk itu.
Sementara wartawan yang bekerja di sebuah perusahaan media dan di bawa dari pimpinan redaksi itu sendiri mereka hanya mencari berita yang sesuai dengan sumber dan fakta yang ada di lapangan lalu mereka mengelolah untuk di jadikan bahan untuk pemberitaan dalam bentuk ketikan lalu mereka mengirimnya kepada pimpinan redaksi di perusahaan mereka masing-masing atau kata lainnya wartawan ini adalah perpanjang tangan dari pimpinan redaksi di perusahaan tempat mereka bekerja.
dan beliau menambahkan kembali
Hal itupun pernah disampaikan oleh pengurus di PWI pak Samsul Kahar yang dimana beliau mengatakan tidak seharusnya wartawan harus mengikuti uji kompetensi di PWI. banyak wartawan-wartawan seluruh Indonesia yang belum terdaftar sebagai anggota di PWI.
Menurut saudara Zulfadli uji kecakapan wartawan tidak mesti yang buat PWI, perusahaan media mana pun bisa membuatnya asalkan ada dananya dan beliau menambahkan kembali kepada semua insan PERS apa bila pemberitaan kalian di halang-halangi oleh pimpinan instansi manapun dengan alasan nama wartawan itu tidak tercantum di badan PWI. kalian bilang ke oknum pimpinan INTANSI tersebut bahwasanya nama kami hanya terdaftar di perusahaan media tetapi yang terdaftar di badan PWI hanya nama pimpinan redaksi kami. karena kami bekerja di bawah naungan beliau. Kami perpanjangbtangan dari pimpinan redaksi di perusahaan media Temat kami berkerja dan kami hanya pembuat beritan bukan sebagai penerbit beritanya. masalah bisa dan tidak bisanya berita itu naik itu urusan pimpinan redaksi bukan urusan kami. Kemudian awak wartawan kasih tunjukan kata-kata yang ada di belakang kartu PERS saudara masing-masing kepada oknum pimpinan di INTANSI tersebut tempat anda mencari informasi.
mengenai masalah mau dan tidaknya oknum pimpinan tersebut tulis saja atau laporkan kepada pimpinan redaksi boleh tidak kita wartawan buat laporan ke kantor polisi karena oknum pimpinan tersebut di duga berupayah menghalang-halangi wartawan di dalam bekerja.
Sebenarnya mengenai uji atau izin kompetensi cukup banyak di berbagai pekerjaan di dalam negara ini yang belum terpenuhi izinnya seperti mananya banyak pekerja bengkel mekanit di sebuah ruko yang memperkerjai mekaniknya tamatan bukan dari lulusan mesin dan hal ini perlu di ketahui oleh setiap pejabat-pejabat di seluruh daerah yang ada di Indonesia dan tentulah hal ini berpulang kepada pemerintah itu sendiri khususnya kantor KP2T yang ada di daerah masing-masing.
(Taem/redaksi)