Kembali Ditemukan Bangunan Unit Produksi Sisa Hasil Pengolahan (SHP) Milik PT.Timah Atau Milik PT.Babel Utama Korpora (PT.Bumako) Yang Terletak DiDesa Pemali Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka Minggu(23/2/2025)
Dari Pantauan Dilokasi Masih Terlihat Bangunan Gudang Dan Kantor Yang Menggunakan Conteiner.
Akan Tetapi Peralatan Sisa Hasil Pengolahan (SHP)Kadar Rendah Ini Sudah Dibongkar,Info Yang Didapat Dilapangan
Menyebutkan Peralatan Tersebut Dipindahkan Ke Air Jangkang.
Perpindahan Peralatan SHP Ke Air Jangkang Tersebut Sudah Berjalan Kisaran 7 Bulan Lamanya,Dan Unit Peroduksi Sisa Hasil Pengolahan (SHP) PT.Bangka Utama Korpora (PT.Bumako)sampai Tahun 2024 Ucap Seorang Warga Desa Pemali.
Serta Menyebutkan Proyek SHP Ini Masa Wasprop Yang Sekarang Aditya Prasetyo.
Di Tempat Terpisah Wasprod Aditya Prasetyo Saat Dikonfirmasi Melalui Pesan Whatsapp Minggu (23/02/2025) Mengatakan
Ini Tambang Perusahaan, Saya Belum Masuk. Harus Cek Data Dulu, Kalau Untuk Data kita Harus Ijin Perusahaan. Kalau PT,Bumako Yang Dimaksud Itu Mitra PT.Timah, sekarang stop, Tidak ad feednya Kalau Info Terakhir. Ujar Aditya.
Saat Disinggung kegiatan Tersebut Dibiayai Dari Pihak Mana, Aditya pun Tidak
Menjelaskan Hingga Berita Ini Dimuat.
Dan Sampai Saat Ini Unit Sisa Hasil Pengolahan (SHP) Tersebut Masi Dijaga 3 Orang Secara Bergiliran (Shif)Yang Mana Gaji Ketiga Penjaga Tersebut Dibayar Oleh Junet Mantan Kades Pemali.Ini Patut Dipertanyakan Dari Mana Sumber Pembiayaannya,Sedangkan Listrik Sudah Dimatikan.(Hry)