Foto: Tangkap layar akun sosial media You tube @Mahkamah Konstitusi RI (saat tayangan sidang perkara PHPU, Rabu 05 Februari 2025),/ neodetik.news
Pamekasan,neodetik.news_Sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan sengketa pilkada Kabupaten Pamekasan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pasangan Calon ( Paslon) nomor urut 3, yakni Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti), berlangsung pada Rabu (05/02/2025).
Diketahui, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat membacakan putusan sidang MK tersebut, ia menyebutkan bahwa perkara dengan nomor 183 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2025 Pilkada Kabupaten Pamekasan tahun 2024 berlanjut pada sidang pembuktian.
“Bagi perkara yang lanjut, diberitahukan bahwa jadwal sidang diagendakan tanggal 7 Februari hingga 17 Februari. Fix nya nanti akan diberi tahu oleh kepaniteraan,” ujar Saldi Isra dalam tayangan kanal youtube Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, Saldi Isra juga menerangkan tentang daftar identitas dan pokok-pokok yang akan diserahkan oleh masing-masih pihak ke MK, dengan tenggat waktu paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan.
"Dan, kalau akan menambah berkas perkara atau bukti, tidak boleh melewati hari persidangan," lanjutnya.
Untuk diketahui, sidang selanjutnya merupakan pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari masing-masing pihak yang terlibat, yakni dari pihak pemohon dan termohon.
Sesuai dengan pemberitaan sebelumnya bahwa Pilkada serentak tahun 2024, di Kabupaten Pamekasan terdapat 3 calon, yakni Paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID), Paslon Nomor urut 2 KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA), serta Paslon Nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI).
Sengketa pilkada tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Pasangan Calon ( Paslon) nomor urut 3, dengan dali adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pihak penyelenggara Pemiliham Umum (Pemilu) sehingga dapat menumbulkan adanya perselisihan suara dengan paslon peraih suara terbanyak yaitu paslon nomor urut 2 (Kharisma).
Selain itu, dugaan kuat adanya Kepala Desa (Kades) yang tidak netral, pemilih juga mencoblos lebih dari satu kali, serta adanya dugaan money politics yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 2, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA).
Reporter: Romzul Fannani