Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Proyek Pemagaran SDN 02 Sukaringin Diduga Rahasiakan Anggaran Tanpa Ada Papan Informasi Publik

Jumat, Februari 28, 2025 | Jumat, Februari 28, 2025 WIB Last Updated 2025-02-28T14:29:22Z
Bekasi - neodetik.news ll
Proyek pembangunan pagar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Sukaringin .Kecamatan Sukawangi .Kabupaten Bekasi .
 menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, proyek tersebut diduga sebagai “proyek siluman” karena tidak terdapat plang papan informasi proyek di lokasi pembangunan.Jumat 28/2/2025.

Menurut aturan yang berlaku, plang papan informasi proyek wajib dipasang paling lambat seminggu sebelum pelaksanaan pembangunan dimulai. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui jenis proyek yang sedang dikerjakan, sumber pendanaan, serta transparansi pelaksanaannya.



Ketiadaan plang papan proyek ini jelas melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 Tahun 2012, setiap proyek pemerintah diwajibkan memasang papan informasi di lokasi pekerjaan.

Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Aturan tersebut mewajibkan pemasangan papan proyek sebagai bentuk transparansi agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran.



“Papan proyek adalah bentuk informasi penting. Dengan adanya plang tersebut, masyarakat dapat mengetahui proyek ini menggunakan dana dari mana, apakah APBD, APBN, atau sumber lain. Jika tidak ada papan informasi, tentu menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.



Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, baik dari kontraktor maupun dinas terkait, belum memberikan klarifikasi mengenai alasan tidak dipasangnya papan proyek di lokasi pembangunan pagar SD Negeri 02 Sukaringin .

Masyarakat berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti permasalahan ini, mengingat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah adalah hak publik yang harus dijunjung tinggi. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar pelanggaran serupa tidak terjadi di masa mendatang."

(Rohim)
×
Berita Terbaru Update