Papua,neodetik.news || Dalam hal ini dinas Koperasi UKM, Disperindag Kabupaten Jayawijaya dan pemerintah provinsi Papua pegunungan mesti harus meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha yang ada dalam kota Wamena, hampir semua kios, roko dan UKM yang masih menjual barang kadaluarsa atau kebutuhan pokok masyarakat di Papua pegunungan.
Langkah ini memang harus segera diambil oleh pemerintah daerah 8 kabupaten setempat untuk, melindungi masyarakat yang pada dasarnya masyarakat Jayawijaya dan umumnya Papua pegunungan kebanyakan tidak bisa baca, dan tulis terus berbondong bondong membeli barang yang sudah kadaluarsa/ tahun produksinya sudah lewat.
Pelaku usaha juga harus sadar dan bertanggung jawab penuh atas produk yang mereka jual, terutama dalam hal kualitas, keamanan, dan tanggal kadaluwarsa. Mereka nggak boleh main lempar tanggung jawab, . Jangan asal jualan saja, tapi gak peduli sama kualitas dan keselamatan konsumen.
Pelaku usaha harus punya kesadaran yang tinggi dan paham betul bahwa mereka harus kasih yang terbaik buat masyarakat kita yang ada di Papua pegunungan (konsumen), tidak boleh main-main.
Bagi pemerintah mesti harus mengambil langkah dan tanggung jawab tegas terhadap pelaku usaha yang ada di dalam kota, jika masih menjual barang yang sudah kadaluarsa maka pemerintah daerah harus berikan teguran dan efek jera agar mereka merasakan akibat dari kelakuannya.
Mereka harus paham betul, jualan makanan, minuman atau apapun itu, gak bisa dipandang sebelah mata.
Kewajiban mama, bapa, adik yang ada di lembah yang tercinta ini, dan pada umumnya di Papua pegunungan.
Mari, tertlebih dahulu mengecek, membaca atau mengikuti petunjuk informasi pemakaian atau pemanfaatan barang di jual, demi keamanan, keselamatan dan kesehatan tubuh kita.
Karena menjaga diri sendiri dengan cara meneliti terlebih dahulu secara seksama waktu kadaluarsa produk yang akan dibelinya lebih baik.
Sumber: Nawan Kuban.