Foto: Tangkap layar tayangan video akun sosial media Youtube @mahkamahkonstitusi, saat sidang pengucapan putusan berlangsung ,/ neodetik.news
Pamekasan,neodetik.news_Mahkamah Konstitusi (MK) tolak seluruh gugatan sengketa pilkada Kabupaten Pamekasan 2024 yang dilayangkan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 03 yakni Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi.Senin (24/2/25).
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan, tepatnya di ruang sidang pleno MK. Sesuai dengan pemberitaan sebelumnya, status Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi termohon dan Paslon 02 yakni Kholilurrahman dan Sukriyanto sebagai pihak terkait.
Dari tayangan video dalam akun youtube Mahkamah Konstitusi RI, terdapat Asrul Sani membacakan hasil pertimbangan MK, Bahwa dalil-dalil yang menjadi landasan Pemohon seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.
Salah satunya, dalam konteks cacat prosedur terkait dengan penyalahgunaan hak pilih yang meliputi hak pilih warga yang merantau bahkan warga yang telah meninggal, Termasuk pemohon juga mengajukan beberapa bukti kepada MK.
“Oleh karena bukti yang diajukan Pemohon hanya berupa surat pernyataan/keterangan yang tidak dilengkapi dengan NIK dan salinan KTP untuk dapat mengidentifikasi data kependudukan pemilih dimaksud, maka Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran dalil permohonan Pemohon,” ujar Arsul.
Selain itu, juga terdapat pemohon mengajukan dalil terjadinya politik uang yang dilakukan oleh wakil bupati nomor urut 02 beserta tim suksesnya.
“Namun, karena kejadian tersebut hanya terjadi di satu tempat kejadian, Mahkamah menilai peristiwa tersebut bersifat sporatis /kausistis sehingga peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang bersifat terstruktur,” lanjutnya.
Sementara dalam konteks pemilih mencoblos lebih dari satu kali, Asrul Sani menyebutkan bahwa Mahkamah membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun, Mahkamah juga tidak dapat mengidentifikasi pelaku dan TPS mana peristiwa itu terjadi.
“Di samping itu, tidak terdapat bukti-bukti lain yang dapat memperkuat kebenaran peristiwa dimaksud berupa keberatan atau Formulir Model C,” kata Arsul Sani
Selanjutnya, Ketua MK, Suhartoyo, membacakan Amar Putusan terkait hal itu. Ia memnyatakan bahwa MK mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait. Namun, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo.
Reporter: Romzul Fannani