Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kesal Anak Ngompol, Ibu di Sidoarjo Tega Siram dengan Air Panas

Sabtu, Februari 15, 2025 | Sabtu, Februari 15, 2025 WIB Last Updated 2025-02-15T13:50:44Z
Foto: Tangkap layar akun sosial media Instagram @polresta_sidoarjo ,/ neodetik.news


Sidoarjo,neodetik.news_Atas dasar kekesalan, seorang ibu di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo pada akhir januari 2025 tega menyiram anaknya yang berusia tiga tahun dengan air panas serta melakukan tindakan kekerasan. Jum’at (14/2/25).

Diketahui, pelaku dengan inisial RA, kesal karena anaknya yang ngompol di kasur. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, saat konferensi pers, menuturkan kronologi tindak kekerasan yang dilakukan RA terhadap anaknya.

“Tersangka mengetahui korban ngompol, lalu tersangka melepas sprei tersebut ditaruh di tempat cucian kemudian direndam dengan air sabun,” ujar Kombes Pol Christian Tobing.

Kemudian, kekesalan RA mencuat disebabkan karena korban menangis di tempat cucian sprei tersebut.

“Tersangka tersulut emosi hingga melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” jelasnya.

Tersangka melakukan kekerasan fisik berupa menyiram kepala dan punggung korban dengan air panas dari dispenser sebanyak dua kali. Selain itu, tersangka memasak air hingga mendidih kemudian kembali menyiram korban dengan air panas yang dimasaknya, mengenai kepala, wajah dan punggung korban sebanyak dua kali.

“Kekerasan fisik dilakukan berlanjut dengan memukul punggung dan tangan korban beberapa kali mengunakan sapu lantai stainless hingga ujung sapunya bengkok dan korban menangis kesakitan,” lanjutnya.

Setelah itu, tersangka menitahkan pembantunya untuk meneruskan sprei yang dicuci, dan sesudahnya tersangka juga menyuruh pembantu memandikan korban.

Karena melihat kondisi wajah korban yang merah melebuh, RA pergi ke sebuah apotek untuk membeli salep, namun setelah tubuh korban diolesi salep tersebut kondisinya semakin memburuk, hingga dilarikan ke rubah sakit.

Perkara ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.


Reporter: Romzul Fannani
×
Berita Terbaru Update