BangkaBelitung,neodetik.news_
Lama tak terdengar hasil dari pemeriksaan kasus Dugaan pungli penerimaan tenaga Kontrak(Honorer)pada yang melibatkan beberapa ASN pemerintah kabupaten Bangka,sepertinya diam diam saja.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka melalui kasi Intel Oslan Pardede ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Selasa (11/2/2024) terkait kasus dugaan penerimaan tenaga kontrak (Honorer) baru tahun 2023 di lingkungan Pemkab Bangka kelihatannya dibaca saja dan tidak digubris.
Dimana, kasus yang ditangani Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka sejak tahun 2023 lalu,diduga melibatkan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab Bangka atas dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) dalam penerimaan tenaga kontrak baru di lingkungan Pemkab Bangka dengan bayaran sepuluh hingga dua puluh juta rupiah.
Banyak kalangan menduga penanganan kasus ini Jalan Ditempat ,mengingat belum lama ini penanganan untuk kasus yang berbeda. Penyidik Kejari Bangka telah menetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa Pungli dalam penerbitan surat tanah.
Seperti diutarakan oleh R atas penanganan kasus penerimaan tenaga kontrak(Honorer) dipemkab Bangka
tidak berjalan semana mestinya atas dugaan Pungli yang diduga melibatkan sejumlah oknum ASN,dan sempat dilakukan pemanggilan oleh penyidik Pidsus Kejari Bangka guna dimintai keterangannya.
Namun seiring waktu berjalan, ia menduga kasus tersebut jalan ditempat saja Mengingat pada perkara lain yang ditangani Pidsus atas dugaan Pungli dalam penerbitan surat tanah, salah satu oknum ASN Pemkab Bangka telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
Menyikapi hal tersebut masyarakat kabupaten Bangka menunggu keberanian Kejaksaan Negeri Bangka untuk mengungkapkan kasus penerimaan Honorer ini.(Hry)