Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kapolres Lubuklinggau mengapresiasi kerja cepat Tim Macan Linggau Mengungkap Kasus Penganiayaan Berapa hari Lalu

Jumat, Februari 21, 2025 | Jumat, Februari 21, 2025 WIB Last Updated 2025-02-21T12:08:23Z
Lubuklinggau neodetik news II– Tim Macan Linggau dari Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap seorang pria berinisial SM (39), pelaku penganiayaan yang terjadi pada awal Februari lalu. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pekat yang menargetkan kasus-kasus kriminal di wilayah tersebut.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di Bengkel Mobil Barokah, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Menurut laporan kepolisian, kejadian bermula saat pelaku, SM, datang ke bengkel dengan emosi tinggi, mencari ayahnya untuk meminta uang.

Saat itu, korban, YE (53), seorang wiraswasta yang beralamat di Kelurahan Pasar Satelit, mencoba menenangkan SM dengan menanyakan alasan kemarahannya. Tak terima dengan pertanyaan tersebut, pelaku meninggalkan lokasi.

Ketika korban bersiap menutup bengkel, pelaku kembali dari arah belakang dan langsung menikam korban di bagian punggung kanan menggunakan sebilah pisau. Korban yang mengalami luka tusuk langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.

Setelah menerima laporan, Tim Macan Linggau yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P., bersama Kanit Pidum IPDA Suwarno, segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Kasat Reskrim menjelaskan berdasarkan hasil investigasi, tersangka akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di depan Bank BCA, Simpang Periuk, 

Lubuklinggau Selatan II. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain, sebilah pisau dengan panjang 15 cm, gagang kayu cokelat muda, serta sarung kulit cokelat tua dan kaos hijau milik korban yang dikenakan saat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia marah karena ditegur korban saat meminta uang kepada ayahnya. Polisi menjerat SM dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat," ujar AKP Kurniawan Azwar, Jumat (21/2/2025).

Sementara, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas tindak kriminal di wilayahnya.

"Kami tidak akan mentoleransi tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat. Proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan," ujar AKBP Bobby.

Kapolres juga mengapresiasi kerja cepat Tim Macan Linggau dalam mengungkap kasus ini. Ia memastikan bahwa jajaran kepolisian terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat Lubuklinggau.
"
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan segera melapor jika menemukan tindakan kriminal di lingkungan sekitar," pungkasnya(*)

Reporter: RAMADON
×
Berita Terbaru Update