Junet Mantan Kades Pemali Mengakui Tempat Yang Dijadikan Proyek Unit Produksi Sisa Hasil Pengolahan (SHP )Tersebut Adalah miliknya Yang Disewa oleh PT.Timah
Hal Tersebut Diakui Juned Saat Dihubungi, Melalui Telp Selulernya Rabu(26/02/2025).
" Lahan Tersebut Milik Saya, Disewa pihak PT.Timah, Sekarang Tidak Dikontrak Lagi Karna Peralatannya Sudah Dibongkar. Yang Jaga Dilokasi Tersebut Memang Saya Yang Bayar,Mengunakan Dana Pribadi Ujarnya."
DIkarna masih Adaperalatan Yang Belum Dopindakan Semua. Akan Tetapi Saya Sudah Memintah Pihak PT.Timah Untuk Membongkar Semua Peralatan, Namun Sampai Saat Ini Belum Juga Dilakukan,Ujar Junet Sembari Mengiyakan Proyek Unit Produksi Sisa Hasil Pengolahan (SHP) Tersebut Milik PT.Timah
sementara Anggi Siahaan Selaku Humas PT.Timah Hingga Saat Ini Belum Memberikan Klarifikasi,Meskipun Telah Dilakukan Upayah Konfirmasi.
Begitupun Dengan Pihak PT.Babel Utama Korpora (PT.Bumako) Masih Diupayakan Konfirmasi. Dari Penelusuran Sementara Alamat PT.Babel Utama Korpora Belum Ditemukan.(Hry)