Alindau, neodetik.news || Majelis Adat Melaksanaman rapat melalui undangan kapala desa. Rapat digelar bersama Ka Sub Sektor Sindue tobata, Dan Pos Sindue tobata, Majelis Adat, Lembaga Adat Kasi trantib, bersama seluruh tokoh. Pada (13/2/25)
Dalam rapat membahas tentang laporan masyarakat ( ibu Dari) pada pemerintah Desa setelah pelapor dimintai keterangan lembaga Adat melaui Abdul Rauf yang juga selalu juru bicara lembaga Adat, pelapor (Darni) membenarkan isi laporannya bahwa telah terjadi pencurian kelapa yg dilakukan oleh terlapor.
Setelah pelapor(Darni) selesai memberikan keterangan, Bpk Abdul Rauf mengalihkan pertanyaan kpd terlapor(RZ). Dan terlapor mengakui dan membenarkan semua keterangan yg disampaikan oleh pelapor. Dari hasil diskusi disimpulkan bahwa hukum adat/sanksi sosial tetep dilakukan.
Hasil keputusan, sanksi sosial yg dilakukan kepada terlapor sebagai palaku pencurian yakni diarak keliling kampung dgn membawa kelapa sebagai bukti hasil curian.
Pertimbangan mengapa sanksi sosial dilaksanakan, agar membuat efek jera pada pelaku dan menjadi contoh kepada orang lain.
Reporter:CIKMAN S. Pd