Puluhan anggota LSM Semut Merah menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (3/2) pagi. Mereka menuntut kejelasan terkait kasus dugaan suap yang menyeret mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Alek, dalam perkara Stadion Mini. Senin 3/02/2025
Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, menegaskan bahwa laporan terkait dugaan suap tersebut telah dilayangkan sejak 9 Oktober 2024, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas dari Kejati Jambi. "Kami mendesak Kejati segera memanggil Riswanto Bakhtiar, yang diduga menjadi perantara dalam pengambilan uang suap untuk Alek," ujar Aldi dalam orasinya.
LSM Semut Merah menilai lambannya penanganan kasus ini mencoreng citra Kejaksaan Negeri Sungai Penuh serta institusi Kejaksaan secara nasional. Mereka menduga Alek, yang kini bertugas di Kejaksaan Medan, terlibat aktif dalam praktik ilegal tersebut demi kepentingan pribadi.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah tegas Kejati Jambi dalam menindaklanjuti laporan yang telah mengendap hampir lima bulan. LSM Semut Merah menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan di Bumi Sekepal Tanah Surga.
(Wo Elpi)