Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Didiskualifikasi karena Tuduhan Pemalsuan, Ahmad Rofli Ferdiansyah Laporkan Tiga Orang ke Polisi

Sabtu, Februari 08, 2025 | Sabtu, Februari 08, 2025 WIB Last Updated 2025-02-08T11:53:59Z

Sumenep,neodetik.news_Ahmad Rofli Ferdiansyah, meupakan Calon Ketua Komisariat PMII Wiraraja, membantah tuduhan pemalsuan sertifikat yang ditujukan kepadanya, ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Kabupaten Sumenep terhadap tiga terlapor berinisial AS, HL, dan AF. Selasa (7/2/2025),

Masalah ini dimulai sejak 21 Januari 2025, saat Ahmad Rofli Ferdiansyah mengajukan pendaftaran sebagai calon ketua komisariat. Ia mengajukan Sertifikat Mapaba, Sertifikat PKD, dan Transkrip Nilai sebagai bagian dari persyaratan pendaftaran tersebut. Dokumen-dokumen itu sudah terverifikasi dan dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, hingga pada 27 Januari 2025, Ahmad Rofli ditetapkan sebagai calon ketua dengan nomor urut 01.

Namun, pada 3 Februari 2025, sekelompok orang yang diduga mendukung pasangan calon ketua nomor urut 02, termasuk HL dan beberapa pihak lainnya, menuding Ahmad Rofli Ferdiansyah melakukan pemalsuan sertifikat. Tuduhan tersebut muncul setelah mereka mengklaim bahwa Sertifikat PKD yang diserahkan Ahmad Rofli Ferdiansyah tidak asli.

Puncak dari tuduhan tersebut, pada 4 Februari 2025 Ahmad Rofli Ferdiansyah mendapati dirinya didiskualifikasi dari pencalonan ketua secara sepihak. Diketahui, alasan utama di balik Ahmad Rofli Ferdiansyah terdiskualifikasi yaitu dengan adanya tuduhan pemalsuan sertifikat yang disampaikan oleh HL, AS, dan AF pada sebuah acara tepatnya di Aula PC Ansor Desa Kebonagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

“Saya sudah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, namun saya dituduh memalsukan sertifikat saya tanpa ada bukti yang jelas,” ujar Ahmad Rofli Ferdiansyah Selaku pelapor.

Karena merasa terzalimi, Ahmad Rofli Ferdiansyah melanjutkan kasus tersebut dengan melaporkan ketiga terduga pelaku ke pihak kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik. Ia menyebutkan bahwa tuduhan tanpa bukti yang menimpa dirinya telah merusak kehormatan dan menimbulkan kerugian pribadi yang besar. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi nomor : STPL/B/65/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

“Saya sangat dirugikan dengan tuduhan tidak berdasar ini dan berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, S.H., memberikan komentar, bahwa pihaknya akan menanggapi dan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Setiap laporan tetap kita terima dan akan kita tindak lanjuti, akan memeriksa bukti dan meminta keterangan saksi," Tegas AKP Agus Rusdianto, S.H.b

Melalui laporan itu, Ahmad Rofli berharap agar proses hukum berlangsung secara adil, serta dapat memulihkan reputasi dan kehormatannya yang tercoreng akibat tuduhan tak beralasan itu.



Reporter: Romzul Fannani
×
Berita Terbaru Update