Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bejat! Pemilik Panti di Surabaya Cabuli Anak Asuh Selama 3 Tahun

Selasa, Februari 04, 2025 | Selasa, Februari 04, 2025 WIB Last Updated 2025-02-04T02:05:17Z
Foto: Tangkap layar akun sosial media Instagram @humaspoldajatim ,/neodetik.news


Surababaya,neodetik.news _Kasus bejad yang dilakukan NK (61) pemilik panti asuhan di Surabaya terhadap anak asuhnya. Diketahui, tersangka sering membujuk dan mengancam korbar untuk memenuhi nafsu bejadnya. 

Aksi bejad pemilik panti mendapatkan tindak lanjut setelah adanya laporan dari salah satu penghuni panti yang melarikan diri kepada pelapor.

Berdasarkan keterangan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, NK melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak asunya sekitar 3 tahun.

“TKP dan waktunya, di Kota Surabaya sekitar bulan Januari 2022 sampai dengan terakhir dilakukan yaitu 20 Januari 2025,” ujar Kombes Pol Farman saat konferensi pers, pada Senin (03/01/2025).

Dalam keterangannya Farman juga mengungkapkan, NK melaukan tindakan pemerkosaan tersebut bermula saat istrinya mengajukan cerai dan meninggalkan rumah tanggal 14 Februari 2022, dengan alasan sering mengalami tindakan kekerasan secara verbal maupun psikis dari NK.

“Pada saat istri tersangka ini meninggalkan rumah tersebut, mulailah tersangka ini melakukan aksinya yaitu sekitar bulan Januari tahun 2022,” lanjutnya.

Selain itu, Farman menyebutkan bahwa di rumah penampungan anak asuh itu terdapat 5 anak, namun setelah adanya kasus tindakan kekerasan seksual dari pemilik rumah, tiga diantaranya meninggalkan penampungan anak tersebut.

“Sehingga pada saat kita melakukan penangkapan kemaren, yang ada di panti Cuma dua orang,” tambahnya.

Pada saat yang sama, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo menambahkan, pelaku mengancam atau menakut-nakuti korban guna memuaskan hasratnya yang tidak bermoral.

“kemudian untuk ancaman, ini adalah ancamannya bersifat psikis,” tegasnya.

Akibat dari berbuatannya, NK dikenakan Pasal berlapis, yaitu Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Terkait dengan pasal yang dikenakan, NK mendapatkan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.


Reporter: Romzul Fannani
×
Berita Terbaru Update